Baturaja, cahayapenanews.com- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten OKU baik untuk pembayaran berlangganan koran maupun Advertorial APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020 terdapat kejanggalan.
Kejanggalan tersebut terlihat mulai dari tagihan berlangganan koran yang tidak sesuai hingga besarnya tagihan Atveterial yang dibayarkan untuk beberapa media terhitung Maret- Desember 2020.
Jika dilihat pengajuan dari Humas Setda OKU yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU untuk tagihan koran dan Advertorial terhitung Maret-Desember 2020 tidak kurang dari Rp 2,4 M dana belanja media serta publikasi yang telah dikeluarkan.
Anehnya puluhan media yang bertugas di OKU yang telah merilis berita berbayar (ADV) baik online maupun cetak juga tagihan koran yang tidak dibayarkan hingga saat ini.
Menurut Hendri Marico bahwa, kejadian tersebut tentu sangat janggal dan jarang sekali terjadi terkait puluhan Advetorial juga belanja media hingga saat ini masih belum dibayar oleh bagian Humas Setda OKU.
Kabag Humas dan Protokol Setda OKU Ferri Iswan, AP.MPA yang di konfirmasi Media Ini Senin 11 Januari 2020 tidak berada di ruangannya, menurut stafnya Kabag tidak ada. (Zen)