Ypn
Kasus  

Yayasan Abal Abal Diduga bisa Melakukan Kerjasama Tagihan Advetorial Di Bagian Humas Setda OKU

Berdasarkan data yang berhasil kami himpun bahwa, ada lebih dari satu media yang melakukan kesepakatan kerjasama dengan Humas Setda OKU meski badan hukumnya dipertanyakan alias Abal- Abal, akan tetapi bisa melakukan tagihan Advetorial sebagaimana yang tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D
Anehnya lebih kurang dari Tiga Puluh Media yang memuat Advertorial di tahun 2020 hingga saat ini tak kunjung dibayar oleh bagian Humas Setda OKU meski Tahun Anggaran 2020 telah tutup buku.
Menurut keterangan dari beberapa awak media, mereka pernah menanyakan tagihan advitorial dn tagihan berlananan koran kepada Pihak Humas, dn pada waktu itu pihak Humas menjawab bahwa, jika uang yang dianggarkan di tahun 2020 tidak cukup dan telah habis terpakai.
Namun pihaknya akan berupaya tetap membayar, meskipun tidak tau pasti kapan pembayaran tersebut dapat direalisasikan.
Karena merasa ada kejanggalan, beberapa awak mediapun mendatangi BPKAD OKU untuk menggali kebenaran sesungguhnya dari informasi yang beredar.
Jum’at 8 Januari 2021, pihak BPKAD OKU bersedia mengeluarkan data daftar koran pembayaran Advertorial dan langganan koran tahun 2020 lengkap beserta bukti Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D). Yang diajukan oleh bagian Humas dan Protokol Setda OKU.
Berbekal data dari BPKAD OKU itulah  diketahui terdapat daftar harga yang bervariasi, bahkan ada beberapa Advertorial Media dengan nominal yang cukup fantastis kisaran puluhan juta rupiah dengan mencatut  badan hukum perusahaan media lain tanpa izin
Padahal ketentuan yang telah ditetapkan oleh bagian Humas Setda OKU sendri selama ini, dalam melakukan kesepakatan kerja sama dengan Pemkab. OKU, para awak media harus menyiapkan data perusahaan secara lengkap termasuk untuk satu media syaratnya harus satu badan hukum atau PT. Khusus.
Selain itu, sistem pembayaranpun dilakukan secara non tunai, dan setiap pencarian tagihan diatas Rp 1.000.000 harus menggunakan satu nomor rekening perusahaan yang memiliki badan hukum media itu sendiri, bukan rekening media perusahaan lain.
Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, Kabag Humas dan Protokol Setda OKU Ferri Iswandi, AP.MPA Senin (11/01/21), tidak berada ditempat. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ypn