BATURAJA, cahayapenanews.com- Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) siap memperjuangkan fasilitas BPJS Kesehatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten OKU, hal itu terungkap saat DPRD OKU menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama perwakilan Forum Komunikasi (FK-BPD) se Kabupaten OKU yang dihadiri juga oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) diruang Banggar. Kamis (14/1/21).
RDP yang dipimpin langusng oleh Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi Yoni Risdianto SH selaku wakil Ketua DPRD OKU dan sejumlah anggota DPRD OKU lainnya diantaranya, Ledi Patra ketua Komisi I, Erlan Abidin, Hendro saputra, Yolandri. Hadir juga dalam kesempatan itu, Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus serta pengurus FK-BPD OKU.
Selaku pipinan rapat, Yudi Purna Nugraha selaku wakil ketua DPRD OKU meminta agar perwakilan FK-BPD menyampaikan aspirasi FK-BPD dihadapat pimpinan rapat dan anggota DPRD OKU lainnya, dimana dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan FK-BPD mengungkapkan sejumlah harapan mereka diantaranya terkait fasilitas BPJS yang tidak diperloleh oleh BPD, juknis penyusunan APBDES yang terkesan tidak melibakan BPD, peningkatan kapasitas BPD, dan fasilitas oprasional FK-BPD.
Garsubi selaku ketua FK-BPD OKU mengungkapkan, dari sejumlah poin harapan dan keluhan yang disampaikan pada rapat tersebut, pihaknya meminta agar DPRD OKU mempu menjadi penengah dan merumuskan solusi agar harapan pihaknya dapa terealisasi.
Baca Juga = Kepengurusan SMSI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2020 – 2025 Terbentuk
“Kami sangat berharap kepada DPRD OKU mampu merumuskan kebijakan bersama pemerintah OKU agar apa yang menjadi harapan kami ini bisa terealisasi sehingga kami bisa bekerja secara maksimal dan professional,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya berharap agar kiranya BPD se Kabupaten OKU bisa mendapatkan fasilitas BPJS kesehatan, hal itu menjadi pokok dalam rapat tersebut mengingat pihaknya sejauh ini tiak mendapat fasilitas BPJS kesehatan. Selaian itu pihaknya juga menyampaikan secara khusus agar kiranya BPD se Kabupaten OKU diberikan peningkatan kapasitas sebagai lembaga pengawas pemrintah desa.
“Sejauh ini masih banyak Desa-desa di Kabupaten OKU ini yang tidak singkron dengan BPD, bahkan dalam pembahasan APBDES, BPD kerap tidak dilibatkan, tidak heren jika salinan APBDES, banyak BPD yang tidak mendapatakan salaninannya, sehingga peran BPD sebagai pengawas tidak dapat berkerja secara maksimal lantaran kurangnnya keterbukaan pemerintah desa dengan BPD,” uranya dihadapan anggota DPRD OKU.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD OKU besera anggota DPRD OKU lainnya memberikan pandangan dan tanggapan atas apa yang diutarakan dari FK-BPD OKU, dimana menurut Erlan Abidin, Berkaitan dengan BPJS, BPD merupakan bagian dari pemerintah desa yang bekerja untuk kemajuan desa dan masyrakat, sehingga sangat layak dan sudah semestinya BPD mendapat fasilitas BPJS kesehatan.
Baca Juga = Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Kelurahan Jua – Jua Kabupaten OKI
“Setahu kami pemberi kerjalah yang harus memfasikitasi BPJS dengan dipotonh dari gaji sebesar 4 persen. BPD ini bekerja untuk siapa. Tentunya yang memberi kerja sudah seharusnya memberikan BPJS.
Selagi itu tidak melanggar aturan maka suatu keharusan itu dianggarkan karena BPJS adalah hak mereka dari BPD,” ungkapnya mengatakan agar BPD se Kabupaten OKU untutk tetap sabar dan bekerja professional, pihaknya selakau lembaga Legislatif akan memperjuangkan hak para BPD.
Sementara itu, Yudi Purna Nugara SH menegaskan pihaknya akan kembali melakukan rapat bersama instasi terkait, tidak hanya PMD, namun bagian Hukum Setda OKU, serta pihak BPJS kesehatan akan diundang unuk duduk bersama mencarikan solusi terbaik dalam merumuskan kebijakan untuk mengakomodir kepentingan BPD se-Kabupaten OKUyang sejauh ini belum mengakomodir hak dan harapan dari BPD itusendiri.
“Untuk meningkatkan kapasitas BPD, kami siap menganggarkan kegiatan peningkatan kapasitas BPD yang nantinya akan kami bahas bersama Dinas PMD. Terkait BPJS kesehatan, sesuai aturan Perbup memang tidak disebutkan BPD mendapat BPJS, namun hal itu tidak dilarang hanya sekedar tidak disebutkan. Artinya kalau disepakati Perbup bisa direvisi agar BPD bisa mendapat fasilitas BPJS kesehatan,” tegas Yudi.
Baca Juga = Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Masa Di OKU Sita Gedung DPRD
Jika ada kehawatiran melawan aturan, sambung Yudi. Pihaknya siap memberikan pernyataan dalam kebijakan memberikan fasilitas BPJS kesehatan bagi BPD. Namun hal itu harus dibahas secara bersama dengan pemerintah OKU agar kebijakan tersebut tidak melenceng dari aturan yang ada.
“Yang jelas terkair BPJS kesehatan ini perlu dilkukan rapat lanjutan dengan sejumlah pihak untuk dibahas, perlu dihadirkan bagian Hukum, pihak BPJS kesehatan agar dalam mencari solusi ini tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak melenceng dari aturan,” tungkas Yudi.
Terpisah, Kepala Dinas PMD OKU, Ahmad Firdaus mengungkapkan, dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur bahwa yang menfapat fasilitas BPJS kesehatan hanya kepala Desa dan perangkat desa, sedangkan BPD tidak diatur dalam aturan tersebut.
“Sudah ada aturan yang mengatur tentang keuangan desa dan ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati. Dalam hal ini kami tidak ada kepentingan apapun, namun berdasrkan atruan yang ada tentunya kami akan berpedoman dengan aturan,” ujarnya. (Zen)