Gubernur Sumatera Selatan: Angkutan Tambang Batubara Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Gaambar Gubernur Sumatera Selatan, H.Herman Deru, SH.MM di Dampingi Bupati OKU Drs.H Kuryana Aziz, Saat Menuju Tempat Acara Peresmian Gedung Baru RSUD Ibnu Sutowo Baturaja
Photo Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru, SH.MM didampingi Bupati OKU Drs.H Kuryana Aziz Saat Menuju Tempat Acara Peresmian Gedung Baru RSUD Ibnu Sutowo Baturaja

Baturaja,Cahayapenanews.com -Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, SH.MM menegaskan bahwa, angkutan khusus batubara yang melintas di jalan umum adalah tanggung jawab Pemerintah daerah, hal itu dikatakan H. Herman Deru kepada awak media Selasa 19/1/2021 usai peresmian Gedung baru berlantai lima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sutowo Baturaja.

” Kemarin itu ada masa transisi lahirnya Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020, yang belum keluar Peraturan Pemerintah hingga saat ini, sebagian beranggapan bahwa pengaturan lalu lintas di jalan umum dikira diambil alih oleh kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru kemarin ada penegasan surat dari kementrian ESDM bahwa pengaturan lalu lintas angkutan tambang  dijalan Umum tetap tanggung jawab daerah, dan ini akan saya rapatkan ” ungkap gubernur kepada media ini.

Dari pantawan media ini beberapa hari belakangan terutama saat malam hari, nampak angkutan khusus batubara yang masih saja melintas meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.

Angkutan khusus batubara tersebut mulai bergerak melintas di jalan umum wilaah Kabupaten OKU saat malam hari, mulai pukul 18.00 hingga Pukul 5.00 wib. Terpantau Armada yang bergerak mengangkut Emas Hitam dari Tanjung Enim ini Sebagian Masuk Kedalam Pabrik PT Semen Baturaja dan sebagian lagi melintas menuju arah Lampung.

Ditempat terpisah, Sekretaris Masyarakat Pemerhati Angkutan Jalan (MAPAN) Kabupaten OKU Antoni yang kami hubungi melalui sambungan telpon selulernya meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan kiranya dapat segera melakukan langkah-langkah nyata terkait penegakan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah menjadi ketetapan pemerintah baik itu aturan Pemerintah pusat maupun aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

” Jika kita melihat secara aturan baik itu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maupun Peraturan Gubernur Sumsel, tentunya sudah sangat jelas Larangan bagi angkutan khusus batubara, dan kamipun menunggu janji kampanye H.Herman Deru saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan beberapa tahun silam, dan kami berharap kiranya janji beliau dapat diwujudkan ” Ujar Antoni menambahkan. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *