Kasus  

Angkutan Khusus Batubara Mulai Berani Melintasi Wilayah OKU di Siang Bolong

Angkutan Kuhusus Batubara Yang Melintas Disiang Bolong
Angkutan Kuhusus Batubara Yang Melintas Disiang Bolong

Meskipun sudah ada larangan bagi angkutan khusus batubara melintas dijalan umum sebagaimana ketetapan Peraturan Perundang-Undangan, yang berlaku akan tetapi kenyataannya angkutan khusus tersebut hingga hari ini masih saja tetap melintas dijalan umum bahkan dengan beraninya angkutan khusus melintasi wilayah OKU di siang bolong.

Dari pantawan media ini dijalan Lintas Sumatera, tepatnya dikilometer 6 kelurahan kemelak Rabu 20/1/2021 sekitar pukul 10. 30 WIB nampak angkutan khusus Puso bak mati dan Dum Truk dengan beraninya melintas meskipun keadaan siang hari.

Menurut Antoni sekretaris Masyarakat Pemerhati Angkutan jalan (MAPAN) Kabupaten OKU yang dihubungi media ini di kantornya mengatakan bahwa, Melintasnya Angkutan khusus batubara disiang hari jelas semakin menunjukan keberanian mereka dalam menabrak aturan.

” Jika sebelumnya angkutan batubara hanya berani melintas dimalam hari antara pukul 18.00 hingga pukul 05.00 WIB akan tetapi, hari ini mereka sudah semakin berani melintas. Hal ini tentu semakin menguatkan indikasi kami selama ini, bahwa ada dugaan oknum aparat yang ikut bermain dibalik ini semua ” ungkap Antoni.

” Jika Kita mencermati Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 1 angka 5, dan 6, dan juga Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam pasal 52 ayat (1) sudah sangat jelas, bahwa angkutan khusus batubara tidak diperbolehkan melintas dijalan umum, dan diperkuat lagi melalui Peraturan Gubernur Nomor 74 tahun 2018 ” tukas Antoni menambahkan.

Masih menurut Antoni, ” jika kita melihat dari Ketetapan Peraturan Perundang-Undangan yang ada, tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan tindakan tegas terhadap Para pengusaha transportir angkutan khusus tersebut. Untuk itu kami meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan kiranya dapat segera melakukan tindakan nyata dengan menghentikan aktivitas semua angkutan khusus batubara yang hingga saat ini masih tetap melintas dijalan Umum, lintasan Tanjung Enim Kabupaten OKU dan Tanjung Enim Lampung” ujar Antoni.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Nelson Firdaus, MM ketika dikomfirmasi media ini Rabu 20/1/2021 melalui Handphonenya di nomor 081271141xx tidak mau berkomentar terkait masalah armada angkutan khusus batubara.

” Aku lagi nak rapat kepemda dulu sebentar Yo dek, ok trimakasi yu dek, asalamualaikum ” Ujar Nelson Firdaus sembari mengakhiri percakapan kepada media ini.

Media inipun mengkonfirmasi masalah tersebut melalui Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Ari Nasa melaui sambungan telpon selulernya dinomor 0852736535xx,dia mengatakan, ” trimakasih atas informasinya dan ini akan segera kami tindak lanjuti ” kata Ari Nasa kepada media ini. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ypn