Gaji Tidak Dapat Dianggarkan Usai Audiensi Kades Tinggalkan Cupu

Cupu Kepala Desa Yang Ditinggalkan Dikqntor PMD OKU
Cupu Kepala Desa Yang Ditinggalkan Dikantor PMD OKU

Kecewa lantaran gaji yang mereka usulkan semula dua juta limaratus menjadi empat juta rupiah tidak bisa dialokasikan oleh pemerintah daerah pada anggaran biaya tambahan (ABT) tahun anggaran 2021 mendatang, puluhan perwakilan kepala desa yang tergabung dalam FKD OKU ahirnya meninggalkan cupu tanda jabatan usai acara audiensi dikantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU.

Terkait tidak bisa dianggarknnya kenaikan gaji Para kepala desa tersebut terungkap saat Forum Kepala Desa (FKD) OKU menggelar audiensi sekaligus menyampaian surat mereka dikantor PMD OKU Selasa (16/2/2021) sekira pukul 11.30.

Kedatangan kepala Desa tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU, Ahmad Firdaus didampingi oleh Asisten I bidang pemerintahan dan Kesra Setda OKU Drs.Selamet Riyadi,.MSI serta unsur terkait lainnya.

Ketua Forum Kepala Desa OKU Plando mengatakan bahwa, Cupu yang mereka tinggalkan adalah sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pemerintah lantaran kenaikan gaji yang mereka usulkan selama ini belum bisa dianggarkan di tahun ini.

Plando juga mengatakan jika kenaikan gaji mereka tidak dapat direalisasikan tahun ini maka mereka tidak akan menyampaikan laporan APBDes tahun 2021 ke Dinas PMD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU Ahmad Firdaus mengatakan bahwa, ” laporan APBdes adalah kewenangan Desa, kalau memang mereka sepakat seperti itu kita mau apa, artinya mereka tidak akan gajian, tidak menerima bantuan apa-apa silahkan saja, cuma kita menghimbau jangan, mengingat demi kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan gaji Dio tula yang rugi. APBdes samo dengan APBD ” ungkap Firdaus.

” kepala Desa seharusnya lebih paham lagi menyangkut pembagian-pembagian, kami sudah berupaya sampai kemuara Enim menelusuri bagaimana cara bagi hasil segala macam, tapikikan mereka kekehnya tahun ini, padahal untuk realisasi pajak terhitung per 31 Desember, baru ditahun 2002 bisa direalisasikan, tunggulah dulu selamo sepuluh bulan ini kurasokan macam itu ” lanjutnya.

” Kami sudah berupaya bahkan telah beberapa kali melakukan rapat dengan pak Sekda, ini saja yang namanya efisiesi sudah kami laksanakan, tapi kita harus kembalikan ke non siltap karena terkait dengan PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan PP 43 tentang pembagian siltap dan non siltap, Non siltap itu tidak boleh lebih dari 30 % ” ungkap Firdaus menanmbahkan.

Upaya pemerintah daerah sendiri menurut Firdaus sudah dilakukan, salah satu upaya tersebut adalah menyangkut aturan terkait bagi hasil minimal 10 % untuk Desa, dan hal tersebut dihitung dari realisasi sekarang ini yang sdah berjalan per 31 Desember 2021 artinya realisasi kenaikan tunjangan atau gaji kepala desa bisa direalisasikan berupa siltap melalui bagi hasil pajak di tahun 2002.ujar Firdaus. #zen#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *