Warga Desa Sumber Bahagia Saat Akan Menyampaikan Laporan di Halaman Kejaksaan Negeri OKU Senin Lalu
Baturaja, cahayapenanews.com Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Bahagia, ternyata sebelum melapor ke pihak Kejaksaan Negeri OKU warga desa tersebut sebelumnya pernah melayangkan surat kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat, akan tetapi aspirasi warga melalui surat tersebut tidak pernah digubris sedikitpun.
Tercatat bahwa, warga Desa Sumber Bahagia pernah melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua BPD tertanggal 3 Februari 2021 prihal penyampaian aspirasi terkait program kegiatan yang menggunakan Dana desa Tahun Anggaran 2020, akan tetapi surat warga desa tersebut hingga hari ini tidak pernah ada tanggapan oleh unsur BPD maupun Kepala desa setempat hingga mereka melapor ke pihak Kejaksaan Negeri OKU Senin lalu.
Menurut Dadi Sudiarto didampingi Abeh Moeketie ketika dihubungi media ini dikediamannya Kamis (25/2/2021) dia mengatakan bahwa, surat yang pernah merekan sampaikan kepada ketua BPD terkait kelebihan Anggaran/MarkUp program kegiatan pembangunan jalan cor beton, bak sampah dusun V, serta pembangunan gorong-gorong, namun tidak pernah ada tanggapan.
” Sebelum kami melapor ke Jaksa, kami telah melayangkan surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua BPD Sumber Bahagia, akan tetapi aspirsi kami tersebut hingga hari ini tidak pernah ada tanggapan dari Ketua BPD maupun dari Kepala Desa. Dalam waktu dekat kami akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri OKU untuk mempertanyakan laporan kami tempo hari” Ungkap Dadi.
Sekedar mengingatkan bahwa warga Desa Sumber Bahagia telah menyampaikan laporan tertulis mereka ke Kejaksaan Negeri OKU Senin tanggal 22/2/2021didampingi oleh Antoni Kordinator Sriwijaya Corruption Wacth OKU sekira pukul 13.40 yang diterima oleh Anggun staf Kejaksaan Negeri OKU terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Jatmiko Kepala Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Kepala Desa Sumber Bahagia diduga telah melakukan penyimpangan terhadap dana Desa, pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya hingga terjadinya MarkUp dana harga satuan, bahkan dari beberapa kegiatan yang dilaporkan diduga terdapat kegiatan Fiktif.
Adapun program kegiatan yang dikerjakan tidak sesuai RAB/MarkUp dana tersebut diantaranya, pembangunan jalan setapak cor beton sebesar Rp 30.686.800, pembangunan bak sampah Rp18.852.000, pembanan gorong-gorong Rp 23.848.600,
pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik Desa Rp 8.300.000, pembinaan LKMD/ LPM/LPMD Rp 10.835.400, kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan keadaan mendesak Rp 793.981.875 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ Madrasah non formal milik Desa Rp 26.700.000 didiga for ktif, penyelenggaraan dan pembinaan sanggar seni dan belajar 12.700.000 diduga Fiktif.
Sementara itu ditempat terpisah Kordinator Sriwijaya Korruption Watch (SCW) OKU Antoni yang dihubungi media ini melalui sambungan telpon selulernya Kamis (25/2/2021) dia mengatakan bahwa, dirinya siap melakukan pendampingan terhadap warga Desa Sumber Bahagia terkait kepentingan hukum. Untuk itu dia berharap kepada pihak kejaksaan Negeri OKU, kiranya dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
” kami berharap pihak penyidik Kejaksaan Negeri OKU kiranya dapat segera melakukan langkah-langkah hukum terkait laporan warga Desa Sumber Bahagia, pekan depan kami akan bertandang ke Kantor kejaksaan Negeri OKU untuk mempertanyakan laporan warga Desa Sumber Bahagia ” Unggkap Antoni. #zen#