
Baturaja, cahayapenanews.com – Untuk pertama kalinya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) Wilyah Provinsi Sumatera Selatan mengelar acara diseminasi pelayanan publik berbasis HAM yang dihadiri oleh kepala Rutan/Lapas se Sumsel bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja Kamis (4/3/2021).
Menurut kepala kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM provinsi Sumatera Selatan Indro Purwoko, S.H, M.H bahwa, kegiatan diseminasi pelayanan publik berbasis HAM dilaksanakan pertama kali untuk kabupaten/kota se Sumatera Selatan.
Menurut dia, dipilihnya Rutan kelas II B Baturaja karena merupakan salah satu Rutan yang menyandang predikat penghargaan di wilayah Sumsel.
“Jadi di tahun 2020 kemarin dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, untuk rutan dan lapas sudah ada 11 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan dan 6 lainnya belum. Dari 29 satuan kerja kita yang ada, baru 8 yang meraih penghargaan. nah, kita harapkan di tahun ini semua akan mendapat predikat itu, dan bagi yang sudah harus bisa meningkatkan minimal mempertahankan. “ujar Indro.
Namun lanjut Indro, untuk meraih predikat tersebut tentu bukanlah perkara yang mudah, sebab ada beberapa data pendukung serta standar pelayanan HAM yang harus di penuhi.
“Biasanya kendala ada pada daya dukung dan pelayanan HAM nya yang belum mempuni. Hal ini lah yang menjadi kendala memperoleh predikat penghargaan itu, tapi itu semua kan tergantung pemimpin di kabupaten /kota nya.” Lanjutnya.
Dirinya mencontohkan, untuk pelayanan HAM yang seharusnya di lakukan oleh Rutan/lapas terutama bagi kaum penyandang disabilitas, dia mengungkapkan sarana bagi kaum disabilitas tidak mungkin di samakan dengan sarana orang umum.
“Katakanlah sarana telah di persiapkan, namun untuk penyandang kursi roda tentu tidak mungkin ia bisa menggunakan fasilitas seperti orang biasa, mulai dari ukuran pintu, bentuk klosed dan lain sebagainya harus khusus. Begitu juga untuk kaum tuna netra, harus di buatkan sarana khusus yang bisa di fahami oleh penyandang itu “ujarnya.#Zen#