Baturaja, cahayapenanews.com-karena dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, akhirnya DPRD OKU hari ini menolak Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU yang ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Mirza Gumay, S.IP didampingi oleh tujuh Ketua Fraksi lainnya saat menggelar acara jumpa Pers diruang rapat Badan Musyawarah Selasa (9/3/2021).
Dia mengatakan bahwa, penunjukan Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu oleh Gubernur Sumatera Selatan bertentangan dengan pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“bahwa apabila Bupati, Wakil Bupati berhalangan baik tetap ataupun sementara untuk pelaksana harian adalah Sekretaris Daerah. Dalam hal ini kami DPRD OKU membuat pernyataan yang telah ditandatangani oleh delapan fraksi diantaranya adalah fraksi Gerindra Sejahtera, fraksi PAN, fraksi Golkar, fraksi Nasdem bintang persatuan, fraksi Hanura, fraksi Demokrat, fraksi PDIP, serta fraksi PKB” ungkapnya.
Lanjut Mirza, delapan fraksi yang ada di DPRD OKU menilai bahwa, putusan Gubernur menunjuk Saudara Eduar Chandra sebagai Plh Bupati OKU bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
” Kami anggota DPRD OKU menolak Plh yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan DPRD OKU. Sehubungan telah diangkatnya pejabat provinsi sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel yang keputusan ini tidak bisa diterima baik secara hukum sosialogis dan politik, oleh karena itu kami yang bergabung dalam delapan fraksi menyatakan. Meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Sekretaris Daerah pelaksana tugas harian Kepala Daerah.” ungkap Mirza menambahkan.
Masih menut Mirza Gumay, ” kemudian meminta kepada saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati Ogan Komering Ulu, dan meminta kementerian dalam negeri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan Perundang-Undangan dalam menentukan Plh Bupati Ogan Komering Ulu” ungkap Mirza. #Zen#