Baturaja, cahayapenanews.com- Ketua Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten OKU Leo Nardo dalam waktu dekat akan mempertanyakan laporan ke Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait beberapa laporan dugaan korupsi proyek APBD OKU pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun Anggaran 2018-2019 yang telah mereka sampaikan di tahun 2020 lalu yang hingga saat ini menurutnya tidak ada proses tindak lanjut atau kepastian hukum terhadap laporan mereka.
“adapun laporan indikasi korupsi yang disampaikan ke Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Kasubag Humas Polda Sumsel Kompol Suryadi usai aksi unras tahun 2020 lalu diantaranya adalah dugan MarkUp pembangunan jembatan Desa Tanjung Kemala Tahun Anggaran 2018-2019. Untuk tahun 2018 pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Krida Utama Mandiri dengan nilai angaran sebesar Rp 14.200.875.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019 pembangunannya dikerjakan oleh PT Gading Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.673.069.865. terkait indikasi tersebut kami sat itu telah melayangkan surat laporan yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel dengan nomor 04/VII/LP/RIB/-OKU/2020 Prihal Laporan Dugaan Korupsi tanggal 29 Juli 2020″ Ungkap Leo Nardo.
Lanjutnya,” saat itu kamipun telah menyampaikan laporan kepada Kapolda Sumatera Selatan dengan nomor 06/VII/LP/RIB-OKU/2020 Prihal laporan dugaan Korupsi tanggal 29 Juli 2020 terkait dugaan markUp harga pembangunan jalan cor beton Desa Kartamulia-Gunung Meraksa Sebesar Rp 1.554.476.777. Adapun nilai dana APBD TA.2019 untuk pembannan proyek tersebut adalah sebesar Rp 3.995.113.597,62 Sedangkan pihak ketiga pemenang tender adalah PT Musi Karya Tehnik, bersamaan itupula kamipun telah menyampaikan indikasi MarkUp pembangunan pelataran parkir TPU Desa Tanjung Kemala sebesar Rp 148.579.095. selaku pihak ketiga adalah CV Langgaman ” ungkap Leo menambahkan.
Leo meminta kepada pihak penyidik Polda Sumsel Kiranya dapat segera memproses terkait laporan yang telah mereka sampaikan,” Kami berharap agar kiranya Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dapat memproses terkait beberapa laporan dugaan korupsi yang telah kami sampaikan” harap Leo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.OKU Candra Dewana yang dikonfirmasi cahayapenanews.com Senin (15/03/21) melalui pesan WhatsApp di nomor 081278414XX sekira pukul 8.53 WIB hingga berita ini diterbitkan tidak menanggapi konfirmasi media ini. #Zen#