
Baturaja, cahayapenanews.com – Program bedah rumah swadaya (BRS) DAK Tahun Anggaran 2019 yang diperuntukan bagi ratusan rumah tidak layak huni didua kecamatan yakni Kecamatan Baturaja Barat dan kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diduga kuat terjadinya penyimpangan dana yang menjurus kepada dugan tindak pidana korupsi oleh oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten OKU.
Untuk Tahun Anggaran 2019 sendiri program ini telah menyasar bedah rumah sebanyak 445 unit rumah tidak layak huni. Namun sayangnya program yang katanya digadang gadang untuk meringankan beban bagi masyarakat ekonomi lemah ini, faktanya dilapangan tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat penerima manfaat, Pasalnya dalam pembelanjaan matrial sepertinya sudah diarahkan pada toko tertentu, mirisnya lagi ATM dan belanja dikendalikan oleh pihak pelaksan Dinas Perkim, sedangkan penerima manfaat hanya memegang buku tambungan saja.

Menurut keterangan warga Kel.talang Jawa sebut saja namanya Bejo, bahwa dalam proses bedah rumah dirinya hanya diberikan buku tabungan dan tidak pernah memegang ATM dan dia juga mengaku tidak mengetahui jika alokasi dana untuk upah tukang sebesar Rp 2.500.000, karena dia hanya diberi tahu jika upah tukang sebesar Rp 2.000.000 ,” Aku dak tau kalu upah tukang duo juta setengah, aku baru tau inila, aku dienjuk tau bahwa upahtu 2.000.000 yang dienjuk keaku cuma tenga duo kareno kato tugiman 500 nyo untuk wong PU” ungkap Bejo.
Bejo menambahkan, bahwa untuk jenis kayu rumahnya, dia hanya menerima kayu Racuk yang dikirim oleh pihak depot kayu,” Kayu yang dikirim campur, kalu kayu serukan merah keras” ungkap Bejo menambahkan.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini dari sumber lain inisial TP warga kelurahan talang Jawa, bahwa program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang dibiayai melalu dana alokasi khusus (DAK) serta anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) OKU tahun anggaran 2020 yang diperuntukan bagi rumah tidak layak huni(RTLH) di dua kecamatan yakni Baturaja Barat dan kecamatan lubuk raja berjumlah 550 unit Diduga kuat terjadi pula permainan kotor oknum tertentu untuk menarik keuntungan seperti tahun anggaran 2019.
Program bedah rumah di kabupaten OKU tahun 2020 yang menyasar masyarakat miskin dengan harapan agar dapat memiliki rumah layak huni sepertinya juga belum berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya diduga kuat terjadi pula pemotongan untuk upah tukang sebesar Rp.1.000.000 serta belanja matrial tidak sesuai ketentuan yang ada,” setelah dibuatkan buku tabungan kami cuma nerimo buku tabungan, ATM kami dak pernah nerimo atau memegangnyo, ntuk matrial kami jugo nerimo bae beserta nota” ungkap TP.
Melalui program bedah rumah penerima manfaat mendapat suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp17.500.000 untuk masing-masing unit rumah yang dibedah, dengan rincian Rp15.000.000 untuk belanja bahan matrial, sedangkan dana sebesar Rp 2.500.000 diperuntukan untuk upah tukang.
Pada tahun anggaran 2019 Program bedah rumah telah melakukan rehab 445 unit, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2020 program ini telah menyasar 550 unit rumah tidak layak huni atau program bedah rumah swadaya BRS kab OKU.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H. Hasan HD yang dikonfirmasi media ini melalu pesan WatshApp Kamis (24/03/21) sekira pukul 8. 31 WIB dinomor 0812783523XX terkait permasalahan Bedah rumahTahun Anggaran 2019-2020 hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan komentarnya.#Zen#