Ketentuan Gaji Tidak Sesuai UMR, RSIA Amanna Terindikasi Telah Menabrak Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Rumah Sakit Ibu dan Anak Amana Baturaja

Baturaja, Cahayapenanews.com-Gaji 22 orang petugas Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Baturaja sangatlah jauh dari kata layak, pasalnya gaji yang diterima para petugas rumah sakit tersebut sama dengan gaji pelayan toko, hal demikian sudah barang tentu sangatlah bertentangan jika mengacu pada ketetapan Upah Minimum Rigional (UMR). Kuat dugaan ketentuan penetapan gaji atau insentif dirumah sakit ini telah menabrak ketentuan peraturan Perundang-Undang yang berlaku.

Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanna Baturaja

Menurut sumber yang enggan disebut namanya, bahwa gaji yang mereka terima selama ini sudah tergolong rendah jauh dari kata cukup, kisaran Rp 1.500.000.
Sangatlah wajar jika dari tahun ke tahun seperti kebiasaan pada umumnya ada kenaikan gaji berkala, akan tetapi hal tersebut sepertinya jauh panggang dari api, alih- alih ada kenaikan gaji atas kinerja mereka, justru ditahun 2021 gaji mereka malah mengalami penurunan hingga dibawah Rp 1.000.000.
Bahkan menurut sumber ini, mulai hari ini (red Senin) mereka malah dipaksa menanda tangani surat pernyataan yang dibuat pihak manajement.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, Pengusaha / pemilik segala jenis usaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat sebagaimana bunyi Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan.

Hal ini patut diduga dari pihak Management yang telah mengambil keputusan tanpa ada persetujuan dari karyawannya, dimana upah yang mereka terima selain dibawah UMK juga saat ini ada lagi pemotongan, sehingga jumlah tersebut terlalu kecil dan jauh dari kata layak.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundqng-Undangan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), artinya penetapan upah haruslah selalu berpedoman terhadap ketentuan peraturan Perudang-Undang yang berlaku.

Sangatlah wajar dan manusiawi jika Para perawat tenaga medis dan staf di rumahsakit tersebut mendapatkan insentif ataupun gaji yang layak, karena secara akademik mereka ini mempunyai keahlian khusus yang tidak dimiliki individu umumnya.

Dr. Hafiz,SPog pemilik rumah sakit Ibu dan anak saat dikonfirmasi Cahayapenanews.com Senin (10/05/21) melaui jaringan telpon selulernya di nomor 08117897XXX Mengatakan, bahwa pemberian gaji tersebut akibat dari pendapatan rumah sakit yang kecil dampak dari covid-19, jadi dari pada karyawan dirumahkan makanya dilakukan pemotongan gaji karyawan tersebut,” dizaman pandemi ini jangankan mendapatkan hasil untuk bayar gaji karyawan saja kami sudah kewalahan makanya kami tidak sanggup, sebelum ini kan sesuai” ujar Dr.Hafiz.

Terkait perjanjian kerja petugas medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak yang dia pimpin saat diterima awal kerja ditempat tersebut, Hafis mengakui bahwa petugas medis/staf yang diterima tidak memiliki surat kesepakatan kerja, meski demikian petugas yang ada sudah sesuai Upah Minimum Rigional (UMR), tambahnya.#Zen#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *