Dr.Hafiz Membantah Pemotongan Gaji yang Sepihak

Dr.Hafiz, Sp.OG Owner RSIA Baturaja

Baturaja,Cahayapenanews.com- Terkait pemberitaan media ini edisi sebelumnya yang berjudul, Ketentuan Gaji Tidak Sesuai UMR, RASIA Amanna Terindikasi Telah Menabrak Peraturan Perundang-Undangan.
Owner atau pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanna Baturaja Dr. Hafiz, Sp.OG ahirnya kembali angkat bicara, mengawali percakapannya melalu pesan watshap kepada media ini dia mengucapkan terima kasih bahwa RSIA Amanna mendapat perhatian, Akan tetapi dia menampik terkait adanya pemotongan Gaji yang Sepihak.

Dr.Hafiz, Sp.OG Owner RSIA Baturaja

” Pemotongan gaji sepihak tdk benar, RSIA Amanna sejak muncul pandemi covid-19 jumlah kunjungan pasien rawat inap sangat2 tdk memungkinkan utk
Membayar insentif karyawan, maka pihak management RSIA mengambil langkah; menutup RS, atau merumahkan separuh karyawan, mereka tdk menyetujui itu, akhirnya semua tetap kerja dg
Dibagi dua shif, jadi masing2 mereka kerja hanya dua minggu, insentif yg dibayarkan sesuai dg pendapatan RS dan semua itu sdh diketahui olah semua karyawan, kami dg senang hati utk memberi insentif lebih besar sejauh ada kemampuan dan sejauh ini blm ada karyawan resign akibat ini, kami mohon doa agar pandemi cepat berakhir dan krmbali spt dulu lagi ( pemotongan sepihak dan intimidasi tdk benar) tks,
Kami juga sdh mendapat copian dftr gaji karyawan, Daftar gaji tdk menetap sesuai pendapatan sampai saat ini masih jauh dari kata pulih, surat itu bukan perjanjian hanya informasi bahwa pembayaran insentif karyawan blm stabil, Perlu di garis bawahi bahwa besaran insentif yg mereka terima, hanya 2 minggu kerja bkn 4 minggu kerja” kata Dr Hafis berkilah.

Surat Perjanjian kerja/ Gaji Yang mulai diterapkan kepada petugas di Rumah Sakit Tersebut Selasa kemarin

Sebagaimana berita yang telah dilansir Cahayapenanew.com edisi sebelumnya, bahwa Gaji yang diterima oleh 22 orang petugas Rumah Sakit tersebut sangatlah jauh dari kata layak, pasalnya gaji yang diterima para petugas rumah sakit itu sama dengan gaji pelayan toko, hal demikian sudah barang tentu sangatlah bertentangan jika mengacu pada ketetapan Upah Minimum Rigional (UMR). Kuat dugaan ketentuan penetapan gaji atau insentif dirumah sakit ini telah menabrak ketentuan peraturan Perundang-Undang yang berlaku.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (30) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, Pengusaha / pemilik segala jenis usaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat sebagaimana bunyi Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan.

Hal ini patut diduga dari pihak Management yang telah mengambil keputusan tanpa ada persetujuan dari karyawannya, dimana upah yang mereka terima selain dibawah UMK juga saat ini ada lagi pemotongan, sehingga jumlah tersebut terlalu kecil dan jauh dari kata layak.

Sebagaimana ketentuan peraturan perundqng-Undangan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), artinya penetapan upah haruslah selalu berpedoman terhadap ketentuan peraturan Perudang-Undang yang berlaku.

Sangatlah wajar dan manusiawi jika Para perawat tenaga medis dan staf di rumahsakit tersebut mendapatkan insentif ataupun gaji yang layak, karena secara akademik mereka ini mempunyai keahlian khusus yang tidak dimiliki individu umumnya.

Menanggapi permasalahan Gaji yang terjadi pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RASIA) Baturaja membuat Antoni selaku Kordinator Sriwijaya Corruption watch wilayah OKU angkat bicara, menurutnya permasalahan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU karena ini menyangkut permasalahan nasib masyarakat atau pekerja yang harus diperjuangkan dan menjadi perhatian kita semua,” permasalahan ini tidak boleh kita biarkan, jikan di OKU tidak ada solusi SCW sendiri siap membawa permasalahan ini pada tingkat yang lebih tinggi yakni Mentri kesehatan serta Mentri tenaga kerja jika itu memang dipandang perlu, kita selalu siap untuk itu, karena ini masalah serius yang terindikasi kuat ada pelanggaran hukum dalam kebijakan terkait penetapan gaji petugas RSIA Baturaja”ungkap Antoni. #Zenn#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *