Baturaja, Cahayapenanews.com-Terkait sistem pengupahan oleh pihak management Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang tidak sesuai ketentuan Upah Minumum Provinsi serta tidak adanya perjanjian kerja dalam penerimaan karyawan/Pekerja memunculkan dugaan bahwa Rumah Sakit Tersebut telah sengaja mengangkangi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
Belakangan diketahui, bahwa rumah sakit ibu dan anak yang beralamatkan di Jl.Dr.M. Hata Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU Provinsi Sumatera Selatan yang mulai beroperasi ditahun 2010 sampai dengan 2021 ternyata dalam memberikan hak gaji kepada 22 orang pekerjanya dimasing-masing unit kerja tidak memiliki Perjanjian kontrak kerja, juga sistim pengupahan yang sangat tidak manusawi.
Daptar 22 nama pekerja Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)Amanna Baturaja berikut uraian besaran gaji yang mereka terima dalam satu bulannya.
Kabid Hubungan industrial Ivan Saputra,SH yang dikonfirmasi cahayapenanews.com diruang kerjanya Senin (17/05/21) mengatakan, bahwa jika bekerja sudah memenuhi 6 atau 5 hari kerja pihak management seharusnya dalam pemberian upah wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.140.000 ungkapnya
Akan tetapi menurutnya, bagi yang waktunya kurang dari enam hari atau lima hari kerja pihak yang mempekerjakan bisa menerapkan sistem pegawai harian, ” misalnya seperberapa dia perhari, berapa hari seluruhnya dikali 28 hari Artinyo itulah upahnyo Seandainyo perusahan itu menerapkan pegawai harian, akan tetapi kalau dia full masuknya bekerjanya sebagai mana ketentuan peraturan pemerintah dapat dipastikan standar upah harus mematuhi ketentuan UMP” ujarnya menambahkan.
Lanjut Ivan,” Bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib memberikan laporan ke dinas tenaga kerja terkait jumlah dan upah, akan tetapi terkait laporan tersebut kami kurang memahami karena itu bagian pak Edi BLK pengawas ketenaga Kerjaan, berkaitan dengan aturan pengupahan bagi yang sudah melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja dia harus tunduk pada ketentuan UMP, seandainya seseorang yang dipekerjakan 7 jam perhari gajinya sudah wajib dibayar UMP” lanjutnya.
Menurut dia gaji kisaran Rp 1.000.000 dapat dipastikan menyalahi aturan apa bila jam kerjanya sudah terpenuhi, apa lagi itu rumah sakit bukan warung makan pinggir jalan, hal demikian menurutnya sangatlah tidak manusiawi.
Apabila pegawai RSIA Amannah ingin melayangkan surat laporan kepada kami dalam hal ini dinas tenaga kerja, kami sangat terbuka dan akan memanggil pihak management RSIA Amanna, dan terkait tidak adanya perjanjian kerja dalam penerimaan pekerja dirumah sakit tersebut jelas sangat menyalahi aturan kecuali dia pegawai tetap, jika dia sudah mempekerjakan lebih dari 10 orang tentu sudah ada peraturan perusahaan, apa lagi rumah sakit seperti itu, kecuali nyuruh tukang membangun rumah atau memperbaiki siring, paparnya.
Ditempat terpisah media inipun mengkonfirmasi Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Edi Agustiawan, SH, menurut dia, seharusnya pihak management RSIA amannah ada laporan ke Dinas Tenaga Kerja Kab OKU terkait Karyawan yang dipekerjakan, ” pihak managemenn RSIA amanah sejak berdirinya mulai tahun 2010 sampai tahun 2021 ini tidak pernah melaporkan jumlah karyawan atau tenaga medis yang dipekerjakan ditempat tersebut, seharusnya hal itu wajib dilakukan oleh pihak management RSIA amanah termasuk ketentuan sistem pengupahan/gaji mengingat hal tersebut telah diatur dalam undang-undang no 7 tahun 1981, Undang-undang RI No 13 tahun 2003 Tetang ketenaga Kerjaan” ujarnya.
Sementara itu Umar Bagian Pengawas Pegawai RSIA Amannah yang dikonfirmasi awak media mengakui, bahwa sejak berdirinya RSIA tahun 2010 mengenai pegawai itu status nya tidak ada kontrak dan tidak ada pegawai tetap, jadi pegawai RSIA hanya membuat permohonan lamaran kerja saja,menyangkut soal besaran insentif tergantung dari kondisi keuangan rumah sakit ibu dan anak Amannah.
Menurutnya, ditengah pandemi covid – 19 ini tentunya pemasukan keuangan RSIA Amannah sangat menurun sehingga management hanya membayar insentif sebesar Rp.1.000.000 setiap pegawai, karena untuk menghindari Terjadinya putus hubungan kerja (PHK) ungkapnya menambahkan.#Zen#