Baturaja, Cahayapenanews.com- Terkait pihak management Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanna Baturaja, yang selama ini diduga kuat telah berlaku semena-mena dan tidak manusiawi kepada 22 orang pekerja/karyawan rumah sakit tersebut, lantaran hanya memberikan insentif kisaran Rp 1.000.000 bahkan terendah Rp 800.000 tanpa memberikan gaji pokok hingga penerapan pengupahan jauh dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Ivan Saputra Ketika disinggung terkait fungsi pengawasan menyangkut permasalahan Pekerja RSIA Amanna Baturaja mengaku sampai saat ini tidak bisa mengambil tindakan dengan alasan para pekerja RSIA Amannna belum ada yang melapor ke Disnaker, serta keterbatasan kewenangan mereka hingga tidak bisa mengambil tindakan.
Menurutnya, pihak Disnaker sendiri saat ini hanya bisa menjadi penengah untuk memediasi antara pekerja dan pihak management RSIA Baturaja, tanpa ada peran untuk melakukan pengawasan sedikitpun. Mengingat keterbatasan kewenangan, dikarenakan pengawasan adalah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan. Makanya hingga saat ini pihak Dinas Tenaga Kerja Sendiri tidak mengambil tindakan katanya kepada Cahayapenanews.com saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dinomor 082377218XXX Kamis kemarin.
” Kito nunggu pengaduan tertulis dari pekerja untuk di mediasi, yang sudah-sudah cak itu, kalau penindakan itu ranah pengawas ketenaga kerjaan provinsi, kalu kami penyelesaian perselisihan hubungan industrial ” kilah Ivan.
Dia beralasan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Pengawasan Ketenagakerjaan sudah kembali ke pihak provinsi. Kalau mau Mediasi itu baru urusan kabupaten kota. Meskipn demikian menurutnya, permasalahan tersebut telah mereka teruskan ke pak Edi pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
“dak tau ladi telponnyo apo belum yo, ado yang di PHK kasus lain kami mediasi, lah di plg mak ini diteruskan. Masalah kewenangan pengawas itu ewenangan provinsi, pakaiannyo bae lain cak polisi, dio bahkan ado yg sebagai penyidik.Kalu mase di kami fungsi pengawasantul ah kami datangi, kalu karyawannyo galak ngadu dikuasokan ke kamu trus samo kamu ke kantor kito panggil pimpinannyo untuk di mediasi, siap kami lur, yo itu namonyo penyelesaian perselisihan hubungan industrial namonyo mediasi cak sidang, upaya terakhirnyo ke pengadilan hubungan industrial di palembang, kalu idak selesai di kabupaten atau provinsi ” ujar Ivan kepada media ini sembari berpesan agar menulis berita yang bagus-bagus saja dan untuk tidak menampilkan photonya karena takut banyak didatangi orang.
Sekedar mengingatkan bahwa pada edisi sebelumnya media ini telah menerbitkan berita dengan Judul
Ternyata Selama Ini Para Pekerja RSIA Amanna Baturaja Hanya Menerima Insentif Tanpa Mendapatkkan Gaji Pokok.
Bahwa tindakan semena-mena dalam penerapan upah hingga tidak manusiawi oleh pihak management rumah sakit tersebut ternyata belum berhenti sampai disitu saja, belakangan kami mendapat informasi, bahwa mulai ada intimidasi atau menakut nakuti para karyawan oleh pihak management terkait gonjang ganjing pemberitaan dibeberapa media online menyangkut perselisihan hubungan industrial antara RSIA Amanna Baturaja dan pekerjanya.
Diketahui sistem pengupahan yang diberlakukan management rumah sakit tersebut terindikasi sangatlah keliru lantaran tidak sesuai dengan keputusan revisi besaran UMP 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan melaui Surat Keputusan (SK) Nomor 702 tertanggal 15/12/2020.
Dalam surat tersebut UMP 2021 naik sebesar 3,33 % atau senilai Rp. 101.335, UMP sedangkan untuk tahun 2020 sendir telah ditetapkan sebesar Rp. 3.043.111 lalu kemudian direvisi kembal di tahun 2021 menjadi sebesar Rp 3.144.446,0Ol0 sebagimana yang tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Nomor: M /11 / HK.04 / 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid – 19, tanggal 26 Oktober 2020. Jadi sangatlah keliru jika pengupahan karyawan yang dilakukan oleh pihak management RSIA Amanna Baturaja selama ini.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa mereka selaku pekerja RSIA Amanna bekerja selama 12 jam/hari satu bulan Full dan dibuat menjadi dua shif,terkait upah mereka hanya dibayar uang insentif sebesar Rp.800.000 – Rp 1.000.000/bulan tanpa gaji pokok.
Artinya keterangan pihak managemen RSIA Amanna kepada awak media beberapa hari lalu hanyalah sebuah alasan yang diduga penuh kebohongan belaka sekedar untuk menutupi keborokan yang terjadi dirumah sakit tersebut.
Sumbe ini pun mengakui, bahwa belakangan mulai ada intimidasi dengan cara menakut- nakuti dan mengancam akan meberhentikan para pekerja jika mereka membocorkan atau mengambil tindakan terkait carut marutnya permasalahan dirumah sakit tersebut.
Berdasarkan pasal 77 Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, menyatakan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu jam kerjanya 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 Minggu, sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 Minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 Minggu, dan perusahaan wajib membayar UMP tahun 2021 sebesar Rp.3.144.446/bulan. Artinya umat dugaan managemen RSIA Amanna dalam memberlakukan jam kerja serta pengupahan selama ini telah melanggar sebagaimana Ketentuan Peraturan Perudang-Undang yang berlaku.
Disamping masalah penerapan jam kerja yang tidak sesuai ketentuan serta pemberian upah bagi pekerja yang tidak sesuai aturan yang ada, management RSIA Amanna diduga kuat juga tersandung dalam permasalahan BPJS Ketenaga Kerjaan, karena rumah sakit tersebut baru sebagian mendaptarkan kasyawannya sebagai anggota BPJS Ketenaga Kerjaan, hal tersebut dikuaatkan oleh keterangan kepala BPJS Kab.OKU.
Menurut Kepala BPJS Kabupaten Ogan Komering ulu Fitriani yang dihubungi melalu sambungan telpon selulernya di nomor 08117814XXX Rabu (19/05/21) sekira pukul 19. 27 WIB mengatakan, bahwa pihak RSIA Amana sejak tahun 2018 tercatat baru sebagian mendaftarkan kepesertaan karyawannya kepada PPJS Ktenagakerjaan.
Padahal sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 Tentang Kewajiban Perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS, dan apabila pihak perusahaan tidak mematuhi hal tersebut dapat dikenakwn sangksi administratif.
Menanggapi permasalahan pengupahan Pekerja Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanna Baturaja yang tak kunjung ada solusi dari pemerintah kabupaten OKU maupun pihak pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
Kordinator Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Cabang Kabupaten OKU Antoni mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan Ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi(MENPAN RB) terkait kinerja dan dugaan tidak berjalannya tugas pokok dan pungsi pemerintah Daerah Kab.OKU maupun Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja terkait pengawasan dan tidak adanya tindakan penyelesaian masalah para pekerja oleh pemerintah Daerah.
” Untuk apa ada Dinas Tenaga Kerja yang notabene punya kapasitas dan digaji oleh uang rakyat kalau tidak mengurusi permasalahan kepentingan masyarakat, inikan kepentingan rakyat yang menjadi tugas pokok mereka yg membidangi ketenaga kerjaan. Kalau begini realitasnya lebih baik Dinas Tenaga Kerja dibubarkan saja ketimbang tidak berfungsi, lagi pula permasalahan ini sudah mencuat kepermukaan karena telah beberapa kali di exspos dalam pemberitaan media-media online. Kami berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikan permasalahan pekerja ini hingga tuntas untuk apalagi menunggu laporan para pekerja, aneh memang. Sebagai lembaga sosial control yang fokus terhadap pendampingan, kami akan terus mengawal prmaalahan ini hingga tuntas, dan kami telah melakukan kordinasi baik kepada loyer maupun pengurus SCW Sumsel, dan mereka akan selalu siap mendampingi kami jika diperlukan, silahkan kita ambil posisi kita masing-masing” Kata Antoni Koordinator Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Kabupaten OKU kepada media ini saat dihubungi melalui jaringan telpon selulernya Kamis kemarin.
Antoni, menambahkan, jika pemerintah tidak segera menengahi permasalahan ini maka disamping mereka akan melaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja terkait dugaan pelanggaran tugas ke MENPAN RB, lembaganya juga Akan melayangkan surat Laporan Pengaduan ke Menteri Tenaga Kerja terkait dugaan pelanggaran Pengupahan yang dilakukan pihak Management RSIA Amanna Baturaja, ujarnya menambahkan. #Zen#