Baturaja,Cahayapenanews.com -Menanggapi permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Amanna Baturaja, yang diketahui selama ini diduga kuat telah berlaku semena-mena hingga tidak manusiawi kepada 22 orang pekerja/karyawan rumah sakit tersebut, lantaran hanya memberikan insentif kisaran Rp 1.000.000 bahkan terendah Rp 800.000 tanpa memberikan gaji pokok, hingga penerapan pengupahan jauh dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan membuat Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten OKU Naproni, ST.,M.Kom Angkat bicara, menurutnya hendaknya pihak managemen dapat menjalankan kewajibannya sesuai aturan terkait pengupahan kepada karyawan, begitupun dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU kiranya dapat melakukan langkah-langkah konkrit sebagaimana fungsinya.

” Saya berharap owner RSIA Amanna Baturaja memiliki itikad baik untuk memberikan hak-hak karyawan sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan juga Disnaker tidak hanya harus menunggu laporan dari karyawan perusahaan tersebut, akan tetapi mereka harus jemput bola menengahi permasalahan ini, karena ini terkait kepentingan masyarakat. Saya juga memahami kondisi saat ini berat bagi pelaku usaha, namun demikian saya berharap dalam hal ini Disanaker bisa memberikan solusi agar kiranya pelaku usaha memenuhi kewajibannya. walaupun tidak langsung dapat mengikuti standar upah oleh pemerintah dapat juga dilakukan secara bertahap, artinya perlu pembinaan dan pengawasan sampai honor atau gajinya mengikuti standar, sebenarnya ini bukan masuk komisi kami (red komisi II) melainkan masuk dalam komisi III yang membidangi, akan tetapi saya rasa hal ini bisa menjadi bahasan kami di DPRD jika diminta oleh masyarakat” Ungkap Naproni Ketika dibincangi media ini Senin (07/06/21) melalui pesan WatsAppnya di nomor 081273727XXX.
Sementara itu Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) OKU Mirza Gumay,S.IP merasa prihatin dengan kondisi sistem pengupahan terhadap 22 orang pekerja yang dilakukan oleh managemen RSIA Amanna Baturaja. Dia menilai disamping tidak manusiawi, upah yang diterima para pekerja rumah sakit tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang ada.

“Seharusnya pihak management Rumah Sakit Ibu dan Anak Amanna Baturaja dalam memberikan upah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undang yang ada, karena dia berusaha di OKU minimal ikut aturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kisaran Rp 2.800.000, ya kalau tidak mampu jangan bikin usaha di Kabupaten OKU” terang Mirza Gumay ketika dibincangi wartawan di Gedung DPRD OKU saat akan menuju ruang kerjanya, sembari mengatakan bahwa permasalahan tersebut di Komisi III yang membidangi.
media inipun pada edisi sebelumnya telah melansir berita dengan judul
Terkait Upah Pekerja yang Dibawah UMP, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Belum Mengambil Tindakan Alasan Pekerja Belum Ada yang Melapor dan Keterbatasan Kewenangan
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Ivan Saputra Ketika disinggung terkait fungsi pengawasan menyangkut permasalahan Pekerja RSIA Amanna Baturaja saat dikonfirmasi mengaku sampai saat ini tidak bisa mengambil tindakan dengan alasan para pekerja RSIA Amannna belum ada yang melapor ke Disnaker, serta keterbatasan kewenangan mereka hingga tidak bisa mengambil tindakan.

Menurutnya, pihak Disnaker sendiri saat ini hanya bisa menjadi penengah untuk memediasi antara pekerja dan pihak management RSIA Baturaja, tanpa ada peran untuk melakukan pengawasan sedikitpun. Mengingat keterbatasan kewenangan, dikarenakan pengawasan adalah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan. Makanya hingga saat ini pihak Dinas Tenaga Kerja Sendiri tidak mengambil tindakan katanya kepada Cahayapenanews.com saat dikonfirmasi waktu itu melalui pesan WhatsAppnya dinomor 082377218XXX.
” Kito nunggu pengaduan tertulis dari pekerja untuk di mediasi, yang sudah-sudah cak itu, kalau penindakan itu ranah pengawas ketenaga kerjaan provinsi, kalu kami penyelesaian perselisihan hubungan industrial ” kilah Ivan saat itu.
Dia beralasan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, Pengawasan Ketenagakerjaan sudah kembali ke pihak provinsi. Kalau mau Mediasi itu baru urusan kabupaten kota. Meskipn demikian menurutnya, permasalahan tersebut telah mereka teruskan ke pak Edi pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.
” dak tau laju di telponnyo apo belum,
yo, ado yang di PHK kasus lain kami mediasi, lah di plg mak ini diteruskan. Masalah kewenangan pengawas tu pakaiannyo bae lain cak polisi, dio bahkan ado yg sebagai penyidik.
Kalu mase di kami fungsi pengawasan tu, lah kami datangi dindo.
Kalu karyawannyo galak ngadu dikuasokan ke kamu trus samo2 kamu ke kantor kito panggil pimpinannyo untuk di mediasi, siap kami lur, yo itu namonyo penyelesaian perselisihan hubungan industrial namonyo mediasi cak sidang, upaya terakhirnyo ke pengadilan hubungan industrial di palembang, kalu idak selesai di kabupaten atau provinsi ” ujar Ivan kepada media ini saat itu sembari berpesan agar menulis berita yang bagus-bagus saja dan untuk tidak menampilkan photonyo.
Diketahui sistem pengupahan yang diberlakukan management rumah sakit tersebut terindikasi sangatlah keliru lantaran tidak sesuai dengan keputusan revisi besaran UMP 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan melaui Surat Keputusan (SK) Nomor 702 tertanggal 15/12/2020.
Dalam surat tersebut UMP 2021 naik sebesar 3,33 % atau senilai Rp. 101.335, UMP sedangkan untuk tahun 2020 sendir telah ditetapkan sebesar Rp. 3.043.111 lalu kemudian direvisi kembal di tahun 2021 menjadi sebesar Rp 3.144.446,0Ol0 sebagimana yang tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Nomor: M /11 / HK.04 / 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid – 19, tanggal 26 Oktober 2020. Jadi sangatlah keliru pengupahan terhadap karyawan yang dilakukan oleh pihak management RSIA Amanna Baturaja selama ini.
Berdasarkan pasal 77 Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, menyatakan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu jam kerjanya 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 Minggu, sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 Minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 Minggu, dan perusahaan wajib membayar UMP tahun 2021 sebesar Rp.3.144.446/bulan. Artinya umat dugaan managemen RSIA Amanna dalam memberlakukan jam kerja serta pengupahan selama ini telah melanggar sebagaimana Ketentuan Peraturan Perudang-Undang yang berlaku.#Zen#