Baturaja,Cahayapenanews.com-Oknum Ketua BPD Pusar sekaaligus Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawatan Desa (FKBPD) Kabupaten OKU Garsubi diduga kuat turut serta dalam pelaksanaan atau jadi pemborong terhadap kegiatan Destinasi Wisata Gua Kubangan Naga Bukit Katung Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Beredar kabar miring, bahwa terkait proyek tersebut selain terjadi MarkUp proyek itu juga kurang memenuhi azas manfaat lantaran saat ini Kubangan Naga Bukit Katung telah ditumbuhi rerumputan liar dan menjadi semak belukar, hingga terkesan terbengkalai.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa
Proyek destinasi wisata Gua Kubangan Naga Bukit Katung yang menelan dana APBDes Desa Pusar Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 70.000.000 tersebut hanya melukis gambar naga alakadarnya, dan sangatlah tidak wajar jika dilihat dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut,” Seharusnya tugas pokok BPD adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa termasuk melakukan pengawasan terhadap belanja kegiatan dana desa, bukan malah sebaliknya ikut borong kegiatan dana desa, dan hal ini jelas penyalahgunaan wewenang dan jabatan, artinya BPD tidak dibenarkan jika ikut dalam pelaksanaan kegiatan dana desa” ujar sumber ini.
Jika kita mencermati Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.
Terdapat Larangan keras bagi Anggota BPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 butir 2, Anggota BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; pada butir 3. Anggota BPD dilarang pula menyalahgunakan wewenangnya. Kemudian pada butir 4. Anggota BPD dilarang melanggar sumpah/janji jabatan; merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat desa. Selanjutnya pada butir 6. Anggota BPD dilarang keras terlibat Sebagai pelaksana proyek Desa.
Selanjutnnya sebagai turunan dari peraturan Mendagri bagi BPD, telah diatur pula dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa. Pada bagian ketiga Pasal 7 ayat (2) anggota BPD dilarang: huruf (a) sebagai pelaksana proyek, huruf (c) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menerima uang dan barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan nya.
Kemudian pada huruf (d) menyalahgunakan wewenang. Serta pada huruf (e) melanggar sumpah janji jabatan.
Artinya seandainya ada keikutsertaan Garsubi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan destinasi wisata Bukit Katung jelas mengarah kepada pelanggaran terhadap Permendagri dan Perda Kabupaten OKU terkait Tugas Pokok BPD.
Garsubi Ketua BPD Desa Pusar saat dikonfirmasi Cahayapenews.com Selasa (15/06/21) melaui pesan watsApnya mengatakan, bahwa informasi tersebut tidak benar.
” Hoak nian asli itu, Kle ku buka APBDes nye wan kades. Dai mane Informasi HOAK ini ce. Informasinye itu dai Mane ce, ini ade APBDes perubahan. Ku telpon ye kami dang bagi BLT, Biar pck kite luhuskan infonye. Dai mane nian itu, biar pck kite luhuskan infonye. 70.000.000 itu dana bidang karhutlah ce. Au mksh byk ce ini faktanye minta tlg di luruskan jg kt kades byk Hoak.” ujar Garsubi.
Sementara itu dalam percakapan Telpon selulernya dia menambahkan, bahwa untuk perintisan jalan pembukaan hutan rimba dananya sebesar 15 juta selama 4 bulan termasuk untuk biaya makan dan minum rokok, buat bendera, mata tangga, “belum lagi pihak Unbara yang datang, katek kalu 70 juta Ade Gale SPJ nye” Kata Garsubi menambahkan.#zen#