Baturaja, cahayapenanews.com -Mantan Anggota DPRD OKU berinisial SI yang ikut tertangkap dalam penggrebekan pesta narkoba di pulau (gundukan batu dan pasir pinggiran Sungai Ogan) Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (6/7/21) dinyatakan positif sebagai pemuja narkotika jenis ganja.
Hal itu terungkap dalam pres release yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Kamis (8/7/21) di ruang Humas Polres OKU. Dalam pres release tersebut ditampilkan ke 12 orang yang ditangkap dalam penangkapan itu, SI Nampak pula dalam rombongan itu mengenakan baju kaos warna hitam dan celana jeans pendek berwarna biru serta wajah mengenakan masker.
“Pada Selasa (6/7/21) ada penangkapan dengan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pinggir sungai Jl. Dr. Sutomo Kelurahan Sukajadi,” ujar Kasat Narkoba Polres OKU AKP Hillah Adi Imawan, S.IK., didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal dan anggota Satres Narkoba Polres OKU lainnya.
Menurut Kasat Narkoba penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa TKP itu sering terjadi adanya penyalahgunaan narkotika, setelah memperoleh informasi tersebut dijelaskan Kasat, Tim Satres Narkoba Polres OKU langsung bergerak ke TKP.
“Di TKP tim menemukan ada sekumpulan masyarakat, ada 12 orang yang sedang duduk-duduk di pinggir sungai itu, setelah itu tim melakukan pengecekan badan, barang dan tempat sekitar mereka duduk,
saat tim melakukan penggeledahan perorangan 12 diantaranya tidak ditemukan bb, namun di sekitar ditemukan banyak botol air mineral berisi tuak, rokok, kacang dan ada bebrapa kertas bekas yang diduga bungkus narkotika jenis ganja,” jelas Kasat Narkoba.
Pada saat melakukan penggeledagan terhadap AM, didekat AM berdiri diatas rumput ditemukan selinting ganja dan kertas yang diduga bekas bungkus ganja.
“Selanjutnya kita interogasi AM dan AM mengakui itu punya dia, kita tanya yang lain dan mereka mengaku tidak tahu karena saat itu posisi malam dan didalam rumput,” sambung Kasat.
Selanjutnya ke 12 orang itu dibawa Polres OKU untuk dilakukan introgasi lebih dalam dan tes urine
“Dari hasil tes urine, 11 orang diantara mereka positif kecuali satu atas nama SA urinenya negative,” tambahnya.
Selanjutnya dijleskan Kasat narkoba, dilakukan interaogasi secara terpisah orang perorang guna mengetahui darimana asal ganja yang dipakai malam itu, berdasarkan hasil interogasi secara terpisah tersebut mereka menjawab ganja berasal dari AM.
Dari keterangan tersebut Tim Satres Narkoba menduga AM masih memiliki dan menyimpan barang bukti narkotika lainnya, selanjutnya Tim Satres Narkoba memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM di Perumahan Kibang Permai, dan ternyata betul di rumah AM tim menemukan 2 paket ganja siap edar yang berada di dalam rak lemari am dan 2 paket ganja di jaket warna merah digantung didalam lemari milik AM, kemudian satu plastik warna hitam 59 paket ganja siap edar yang berada di atas lemari AM.
“Total barang bukti yang di amankan dari tersangka AM seberat 170 gram, dan tersangka AM kita kenakan pasal 114 subsider 3 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Narkoba.
Sedangkan untuk 10 orang kawan-kawan AM yang hasil tes urinenya dinyatakan positif dijelaskan Kasat Narkoba rencananya akan di rehabilitasi ke BNN OKU Timur dan untuk yang negatif atas nama SA akan dikembalikan kepada keluarganya.
Saat ditanya terkait mantan anggota dewan yang ikut ditangkap, kasat narkoba menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui.
“Terkait itu kami tidak tahu, intinya setelah kami interogasi semua rata-rata pekerjaannya adalah wiraswasta, buruh harian lepas dan lainnya,” tandasnya.
Sementara SI mantan anggota DPRD OKU yang ikut ditangkap dalam penggrebekan tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan yang coba menanyainya saat dirinya digiring kembali ke ruang Satres Narkoba Polres OKU.
“Kerumah kerumah kagek,” ujar SI singkat sembari menundukkan wajah dan berjalan beriringan bersama 11 orang lainnya menuju ruang Satres Narkoba Polres OKU.#zen#