Wartawan IWO OKU Mendapatkan Tekanan, Diduga Dipaksa Menandatangani Surat Perdamaian

Aliasi Masyarakat Peduli OKU Yang Menyegel Salah Satu Tempat Hiburan Malam

Baturaja, cahayapenanews.com – Buntut pemberitaan dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)) level 3 di Kabupaten OKU terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam yakni karaoke, anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKU, Wendra Tontowi, yang memberitakan dugaan pelanggaran tersebut, mendapat penekanan dari salah satu oknum pengusaha karaoke. “Semalam saya dijemput A di rumah,” cerita Wendra.

Aksi Unjuk rasa dari Gabungan Ormas dan Organisasi ProfesiĀ  (Aliasi Masyarakat Peduli OKU ) Disalah-Satu Tempat Hiburan MalamĀ 

Diceritakan Wendra, buntut dari pemberitaan yang dibuatnya, dirinya mendapat telepon maupun chat whatsapp yang mengajak dirinya bertemu dengan orang – orang diduga suruhan oknum pengusaha Karaoke tersebut. “Saya tidak mau bertemu mereka karena saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan karena ini sudah menyangkut profesi saya dan kawan – kawan wartawan,” beber Wendra.

Diungkapkan Wendra, dirinya merasa
mendapatkan tekanan terkait pemberitaan dugaan pelanggaran PPKM level 3 Kabupaten OKU, membuat dia tidak nyaman dalam beraktifitas. “Saya dijemput A untuk bertemu oknum pengusaha itu,” ujar Wendra.

Dirinya sangat kaget, lantaran A mengajak dirinya ketempat oknum pengusaha tersebut. Di karaoke milik oknum pengusaha tersebut, sudah A oknum pemilik usaha karaoke tersebut, SS alias PP, GI alias An dan E, oknum preman suruhan oknum pengusaha karaoke tersebut. “Saya kaget, karena saya disuruh menandatangani surat perdamaian,” ungkap Wendra.

Karena dirinya sendiri tidak ada yang menemani, dirinya ketakutan dan sangat terpaksa menandatangani surat perdamaian tersebut. “Saya takut, kalau saya tidak ditandatangani nanti saya mendapatkan masalah karena saya sendirian,” beber Wendra.

Untuk itu, lanjut Wendra, dirinya meminta perlindungan dari organisasi profesi wartawan. “Untuk persoalan ini, saya serahkan sepenuhnya kepada rekan – rekan seprofesi,” harap Wendra.

Terpisah, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) OKU, Herbert P Nainggolan, menegaskan, bahwa tidak dibenarkan wartawan yang melakukan peliputan mendapatkan penekanan, pencegahan dan pelarangan dalam setiap melakukan liputan. “Hal ini sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4,” tukas Herbert.

Herbert menyayangkan, bahwa jurnalis merupakan pilar keempat dalam demokrasi dan mitra strategis, mendapatkan penekanan lantaran memberitakan dugaan pelanggaran PPKM. “Merujuk pasal 8 UU Pers nomor 40 tahun 1999, disebutkan bahwa setiap dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Herbert.

Ditegaskan Herbert, bahwa pihaknya dan rekan – rekan organisasi profesi wartawan, besok akan melaporkan langsung ke pihak berwajib. “Kita laporkan. Agar peristiwa ini tidak terjadi lagi pada rekan seprofesi lainnya,” pungkas Herbert.

Sebagai bentuk solidaritas profesi, hari ini Rabu (18/08/2021/ para wartawan yang bertugas di Kabupaten OKU baik dari PWI, IWO, IJTI, PWRI, Brigade 212, Ormas dan Tokoh Agama, mereka melakukan unjuk rasa, mengecam atas terjadinya intimidasi terhadap rekan satu profesi.

Sementara itu, oknum pemilik usaha karaoke tersebut, SS alias PP, belum dapat dikonfirmasi. Upaya telepon dan chat whatsapp belum dibalas walaupun sudah di baca. #zen#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ypn