Koalisi LSM & Wartawan Kabupaten OKU Minta Aparat Kepolisian Proses Hukum Ketua FKD OKU

 

 

 

Peserta Aksi Koalisi LSM dan Wartawan OKU

 

cahayapenanews.com- Jika tiga hari yang lalu Lintas Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat NGO, Ormas, dan wartawan dari beberapa Kabupaten/Kota se Sumsel sukses menggelar Aksi unjuk rasa di Bundaran Air Mancur Kota Palembang, untuk yang kedua kalinya koalisi LSM dan Wartawan Kabupaten OKU kembaliĀ  menggelar aksi lanjutan dihalaman kantor Bupati OKU Kamis, (06/01/2022).

Aksi solidaritas yang digelar tersebut sebagai bentuk perlawaan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum kepala Desa (FKD) OKU yang dikoordinatori oleh Flando tanggal 29 Desember 2021 lalu yang ingin menertibkan Oknum LSM dan Wartawan yang mereka anggap premanisme.

Radius Susanto menilai, bahwa aksi yang digelar FKD OKU pekan lalu telah mencederai demokrasi di republik ini. Ketua FKD OKU diduga telah gagal paham terhadap Peraturan Perundang-Undangan terkait hak dan fungsi masyarakat/atau kelompok masyarakat dalam melakukan kegiatan sosial kontrol.

” Seharusnya Kabag Hukum Setda OKU bukan malah mengamini tuntutan Forum Kepala Desa yang ingin menertibkan LSM dan wartawan , kami memang tidak sekolah tinggi, akan tetapi kami mau belajar memahami aturan,” tegas Radius.

Disamping itu, koalisi LSM dan Wartawan Kabupaten OKU menilai, bahwa aksi yang dilakukan oleh FKD OKU hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 lalu diduga telah melanggar Konstitusi. Bukan hanya itu, FKD OKU juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022 terkait PPKM.

Menyikapi pelanggaran tersebut, koalisi LSM dan Wartawan Kabupaten OKU kembali meminta aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu agar ketua FKD OKU yang menjadi koordinator aksi saat itu kiraya dapat diproses secara hukum sebagaimana ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.#zen

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *