Palembang,cahayapenanews.com-Untuk kesekian kalinya Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) kembali menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan pengaduan Indikasi korupsi dua kegiatan peningkatan jalan pada Dinas PU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kamis (10/2/2022).
Adapun laporan pengaduan yang disampaikan lembaga anti korupsi tersebut diantaranya adalah, dugaan korupsi peningkatan jalan Simpang lima Pendopo-Talang Akar yang dibiayai melalui dana APBD Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran adalah sebesar Rp 2.400.000.000 sedangkan penyedia jasa adalah CV. Bima Permata Indah.
Dalam kesempatan itu Markas juga menyampaikan laporan dugaan korupsi peningkatan jalan Sp. Harapan Jaya-Desa Purun Timur APBD (DAK) Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 dengan nilai HPS adalah sebesar Rp 7.652.636.111.35, sedangkan penyedia jasa adalah PT.Kris Jaya Perkasa. laporan dua indikasi korupsi tersebut dirangkum dalam satu surat laporan dengan nomor 19/LP/II/XXX/MKS/DPP-SS/2022.
Menurut Koordinator aksi Hipzin dalam pernyataan sikapnya dia meminta kepada pihak penyidik Kejati Sumsel kiranya dapat segera membentuk tim khusus berkenaan dengan penanganan laporan yang disampaikan oleh MARKAS terkait dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Pali.
” Disamping menyampaikan laporan indikasi Korupsi dua kegiatan peningkatan jalan tersebut, hari ini kami juga mempertanyaakan kepastian hukum terkait Enam laporan indikasi Korupsi yang telah disampaikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Adapun enam laporan yang telah kami sampaikan tersebut masing-masing dengan nomor 03/LP/I/DPP-SS/2022, laporan dengan nomor 04/LP/I/DPP-SS/2022, laporan nomor 05/LP/I/DPP-SS/2022, laporan nomor 06/LP/I/DPP-SS/2022, laporan nomor 07/LP/I/DPP-SS/2022, serta laporan dengan nomor 14/LP/II/MKS/DPP-SS/2022,” ujar Hipzin.
Dalam kesempatan yang sama ketua tim investigasi MARKAS Heri Jaya Putra mengatakan, bahwa semua laporan yang disampaikan lembaganya disertai dengan data pendukung termasuk hasil analisa masing masing kegiatan,” harapan kami kiranya pihak Penyidik Kejati Sumsel dapat bekerja secara maksimal dan transparan terkait penangangan lapdu yang kami sampaikan hingga ada kepastian hukum sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tingggi Sumatera Selatan Candra menegaskan, bahwa pihak kejaksaan tinggi sendiri berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yg terjadi. Menurut dia, domainnya Kejagung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri terdapat dua bidang yang menangani, yakni bidang intelijen dan bidang pidana khusus.
“terkait enam laporan pengaduan ini, tiga itu ditangani oleh bidang intelijen kejaksaan tinggi. Laporan pengaduan nomor 03,04, dan 05 itu kita sudah membentuk tim dalam proses,tiga-tiganya telah ditangani oleh Kasi E dalam proses full data dan keterangan oleh tim. Lalu yang kedua ini ditangani oleh pidsus, laporan 06 dan 07 dan itu juga masih dalam proses. Kemudian lapdu nomor 14 yang kami terima terakhir ini untuk memudahkan lapdu ini kami teruskan ke Kejari OKU.Kami lagi mempersiapkan surat ke pihak LSM Markas nanti akan kami jawab secara tertulis sebagai pegangan kita untuk dikontrol. Kami butuh waktu untuk menangani Lapdu seperti ini, yang jelas semua lapdu akan kita proses,” tegas Candra.(atc)