Humas PT SMBR Tidak Berani Berkomentar Saat Dikonfirmasi

Humas PT SMBR Gili Braja

 

Baturaja, cahayapenanews.com-Terkait Pelarangan oleh oknum aparat TNI dan Polri terhadap beberapa wartawan yang ingin melakukan liputan pertemuan antara perwakilan Massa Gempur dan PT SMBR yang berlangsung di ruang pertemuan kantor pabrik PT Semen Baturaja Senin tanggal 14 Maret 2022 lalu.

Humas PT Semen Baturaja Gili Braja ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp-nya Minggu (20/03/2022) pukul 12.50 WIB hingga berita ini dilansir dia tidak berani berkomentar sedikitpun. Saat ditanya oleh media ini management yang mana menghalangi wartawan untuk melakukan liputan pertemuan saat itu. Gili hanya membaca tanpa membalas sedikitpun.

Berikut isi pesan konfirmasi media ini yang hanya dibaca Gili.
Assalamualaikum…. Konfirmasi Pk Gili. Tekait pelarangan wartawan untuk liputan pertemuan Gempur bebeberapa hari yg lalu atas perintah pihak Management. Maksudnya management yg mana? apa itu direktur umum atau mas Gili sendiri yg melarang kami..?

Bahkan saat media ini melakukan panggilan WhatsApp kepada Gili dinomor kontanya 08117106XXX sekitar pukul 16.00 WIB. Lalu beberapa menit kemudian Gili memblokir kontak media ini.

Bahwa, pelarangan terhadap wartawan seharusnya tidak boleh terjadi.Tidak dibenarkan instansi atau pihak manapun sepanjang informasi tersebut untuk kepentingan publik. Wartawan tidak boleh dilarang atau dihalang-halangi. Karena wartawan dalam melaksanakan fungsi pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Padahal saat pertemuan yang berlangsung dikantor pabrik PT Semen Baturaja dihadiri Lebih kurang sepuluh orang perwakilan dari warga Desa Pusar yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pusar Bersatu (GEMPUR). Turut hadir dalam pertemuan itu diantaranya, Kepala Desa Pusar, Camat Baturaja Barat, bersama pihak PTSMBR. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga pusar saat aksi unjuk rasa Kamis tanggal 10 Maret 2022 lalu. Artinya pertemuan tersebut bukanlah bersifat intern melainkan murni terkait kepentingan publik.

Namun sayangnya pertemuan tersebut terkesan tertutup, karena beberapa awak media yang ingin melakukan liputan ke ruang pertemuan dicegat oleh aparat keamanan PT. Semen Baturaja dengan alasan pertemuan itu sifatnya
interen. Padahal pertemuan yang digelar antara PT.SMBR dan Masyarakat Pusar terkait kepentingan masyarakat desa setempat, artinya bukanlah interen PT Semen Baturaja ungkap beberapa awak media yang ingin melakukan kegiatan jurnalistik.

beberapa wartawan terlihat distop oleh aparat TNI Serma Teguh dan hanya diperbolehkan menunggu di pos 1 Satpam, hingga tidak bisa masuk untuk melakukan kegiatan jurnalistik di ruang pertemuan kantor pabrik PT Semen Baturaja.

Serma Teguh Babinsa Kel.Sukajadi

“Maaf pak, tidak boleh masuk, nanti kalau rombongan abang mau meliput, nanti setelah orangtu keluar petunjuknya demikian. Bukannya kami melarang rombongan abang, tidak. Aku cuma menyampaikan pesan koordinator keamanan disini Pak Yose, silahkan saja tunggu disini,” jelas Serma Teguh.

Meski telah berdebat, tetap saja para wartawan tidak diperbolehkan untuk masuk.Tindakan yang dilakukan oleh pihak management PT. Semen Baturaja yang menghalangi pewarta untuk melakukan liputan sangat disayangkan beberapa wartawan. Menurut beberapa awak media, tindakan pelarangan liputan di PT.SMBR Senin kemarin yang dilakukan leh apat keamanan TNI dan Polri dengan alasan perintah Management adalah perbuatan semena-mena dan telah melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers.

Menurut Romlan, salah satu wartawan media online yang ingin melakukan liputan berlangsungnya pertemuan. “tidak seharusnya PT. Semen Baturaja melarang wartawan yang ingin melaksanakan kegiatan jurnalistik, jelas ini kekeliruan pihak management PT. Semen Baturaja, dikarenakan pertemuan tersebut bukanlah interen PTSB melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tugas kita adalah mencari informasi dan menyampaikan ke khalayak, termasuk kegiatan ini. Akibatnya ini sangat berimbas kepada masyarakat banyak. Terutama masyarakat Desa pusar kecamatan Baturaja Barat. Kami hanya sekedar ingin melakukan liputan bukan ingin melakukan kekacauan atau mengganggu objek pital nasional,” jelas Ramlan.

Ramlan menambahkan, ada apa dengan PT. Semen Baturaja sehingga wartawan tidak boleh meliput kegiatan pertemuan. “Ada apa sebenarnya, Seharusnya pihak PT. Semen Baturaja bisa transparan, dan tidak boleh ditutup tutupi.

“Perbuatan pihak PTSMBR yang menghalang- halangi wartawan untuk melakukan liputan sangat bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU RI No.40 tahun 1999 Tentang Pers, ini menyangkut kepentingan publik kenapa PT. Semen Baturaja terkesan takut untuk dipublikasikan,”jelas Ramlan.

Ditempat terpisah Kabag keamanan Kompol Yose Rizal yang dikonfirmasi awak media Senin lalu membenarkan pelarangan tersebut. Dia beralasan pertemuan tersebut bersifat interen PT SMBR.

Kabag Keamanan PT SMBR Kompol Yose Rizal

“Saya juga dapat perintah dari management. Jadi ini masih sifat intern pak, nanti kalau seandainya mau liput berita nanti setelah selesai silahkan. Nanti klau mau minta gambar silahkan ke humas itu aja pesannya. Baik pak Gini aja kita tidak perlu berdebat saya hanya menjalankan tugas saja, karena saya sebagai pengaman objek vital nasional, saya dari Mabes pak. SK-SK Kapolri saya. Saya hanya mengamankan objek pital disini, apapun perintah dari management saya laksanakan. Jadi kalau mau komplain masalah ini silahkan nanti ya pak ya. Jadi saya sampaikan dari management. Nanti kalau bapak mau tanya nanti kita telusuri lagi management yang mana.Tapi itu saja kita tidak usah berdebat, pesan management ini interen kalau nanti mau liput setelah mereka selesai silahkan nanti diluar, yapak ya dimaklum pak ya,” ujar Kabag keamanan PT.Semen Baturaja.#zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *