Baturaja, Cahayapenanews.com- terkait penangkapan Julian Putra yang merupakan warga Desa Lubuk Rukam Kampung 3 Kecamatan Peninjawan Kabupaten OKU oleh puluhan warga Desa Kartamulia beberapa hari lalu yang kemudian diserahkan oleh perwakilan warga desa setempat ke Satres Narkoba unit dua Polres OKU Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 6.30 WIB.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Julian Putra akan diserahkan kepihak keluarganya mengingat belum terpenuhinya alat bukti yang kuat. Meski demikian dia tetap wajib lapor. Hal tersebut berdasarkan dari kesimpulan gelar perkara diruang Vicon Polres OKU, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 10. 30 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, S.E., saat dikonfirmasi media ini usai pelaksanaan gelar perkara tertutup untuk Media,” Kesimpulannya hasil dari gelar ini, para penyidik itu harus melaksanakan mencari bukti-bukti lain sehingga perkara ini bisa ditingkatkan ke penyidikan. Untuk sekarang perkara ini baru satu alat bukti yang terpenuhi, untuk keterangan saksi itu lo hasilnya,” imbuhnya.
Kasat menambahkan, dia memastikan akan melakukan gelar perkara lanjutan setelah penyelidik mencari bukti-bukti lain, “dapat atau tidak alat bukti akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan guna menentukan dapat atau idaknya perkara ini ditingkatkan kepenyidikan.Vidio, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan alat bukti, itu akan kita jadikan sebagai bukti pendukung untuk melakukan penyelidikan terhadap si Juliansah Putra. Beberapai item tadi sudah kita sampaikan untuk dilaksanakan dengan menggunakan Vidio itu. Kita tunggu nanti hasil kerja dari rombongan penyelidik,” Ujar Ujang Abdul Aziz.
Sebagaimana berita yang telah dilansir media ini edisi sebelumnya, bahwa hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib warga Desa Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU telah mengamankan Julian Putra bin Hata(18) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjawan Kabupaten OKU saat melintasi Desa Kartamulia dari arah Baturaja.
Selanjutnya Julian Putra digelandang oleh warga ke kantor desa setempat, lalu kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres OKU lantaran Julian Putra terindikasi kuat ada keterlibatan dengan kasus penyalah gunaan narkotika terkait kasus yang telah menjerat Praja Wijaya (18) bersama Andre Saputra (18) bulan lalu.
Prasangka warga Desa Kartamulia tersebut tentu sangatlah beralasan, dikarenakan saat itu Julian Putra meminta tolong untuk dibelikan narkoba jenis sabu kepada Praja Wijaya dan Andre Saputra.
Saat itu Keduanya pun memenuhi permintaan Julian Putra. Dengan mengendarai kendaraan roda dua mereka bertolak dari Desa Kartamulia menuju Desa Lubuk Batang lama menemui bandar untuk membeli barang haram sesuai dengan pesanan Julian Putra.
Namun naas bagi kedu warga Desa Kartamulia tersebut, ditengah perjalanan pulang kerumah dari Desa Lubuk Batang lama keduanya dihadang dan disergap oleh Satresnarkoba Polres OKU. Sedangkan Julian Putra berhasil kabur karena telah dihubungi oleh kakak nya Adam Usai penyergapan.
Anehnya aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres OKU terkesan tidak ada upaya pengembangan terhadap kasus tersebut, Lantaran Adam dan bandar Narkotika di Desa Lubuk Batang lama hingga saat ini masih dapat menghirup udara bebas.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Praja Wijaya telah divonis hukuman kurungan penjara selama Empat Tahun tiga bulan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja.
Sedangkan Andre Saputra saat ini masih mendekam didalam sel tahanan Mapolres OKU. Dari peristiwa tersebut Warga Desa Kartamulia mengindikasikan, bahwa Julian Putra adalah sebgai Cepu yang sengaja dipasang untuk menjebak Praja Wijaya dan Andre Saputra. Hal itu dikuatkan berdasarkan rekaman vidio amatir yang didapat media ini dari warga desa setempat.
Dalam rekaman vidio tersebut bahwa Julian Putra saat ditanyai dikantor Desa Kartamulia dia mengakui jika dirinya benar telah meminta tolong kepada Praja Wijaya untuk dibelikan barang haram jenis sabu senilai Rp 150.000. Saat itu dia memberikan uang sebesar Rp 200.000 Kepada Praja Wijaya sedangkan Rp 50.000 adalah sebagai upah jalan atau uang bensin.
Selain itu, dalam rekaman Vidio yang berdurasi lebih kurang 2 menit 50 detik tersebut, Julian Putra menyangkal dirinya dituding sebagai cepu. Akan tetapi dia justru mengakui jika kakak nyalah yang bernama Adam warga Baturaja sebagai Cepu. Adam menurut dia memberikan uang kepada dirinya untuk membeli barang haram tersebut.
Sementara itu, Leo Nardo warga Desa kartamulia mengatakan, bahwa disamping mengamankan Julian Putra saat itu warga juga turut mengamankan kendaran roda dua serta Handphone. Namun terdapat kejanggalan lantaran dengan cara terburu buru Senin malam itu juga Hp tersebut telah diambil oleh pihak keluarga dengan alasan takut hilang. Sedangkan Kendaraan roda dua saat itu tetap ditinggalkan disalah satu rumah warga desa setempat, papar Leo. (Zen)