Berusaha Kabur Saat Akan Ditangkap, Tim Singa Ogan Bekuk Terduga Pelaku Pengeroyokan

Baturaja, cahayapenanews.com-Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU berhasil membekuk A. Andri bin Jamaludin (33) warga Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU provinsi Sumatera Selatan di kediamannya Rabu, (13/07/22).

Meski terduga pelaku berusaha Kabur saat akan ditangkap, namun berkat kesigapan aparat kepolisian, akhirnya terduga pelaku berhasil dibekuk.

Sebelumnya, saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Aparat telah mendapatkan informasi bahwa pelaku A. Andri sedang berada di rumahnya di Desa Merbau Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Singa Ogan Satreskrim Polres OKU yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Bustami melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

A.Andri bin Jamaludin Yang Berhasil Dibekuk Tim Singa Ogan

Namun ketika akan dilakukan penggerebekan, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan keluar melalui samping rumah nya menuju kebelakang rumah. Dikarenakan rumah pelaku sudah di kepung oleh anggota Opsnal pelaku kemudian masuk ke rumah papan yang berada disamping rumahnya. Kemudian pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Mako Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan guna ditindak lanjuti secara Hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua lembar hasil visum et revertum No.353/443/1051/XLV/1.3/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Ibnu Sutowo Baturaja

Diketahui peristiwa pengeroyokan yang  merenggut nyawa tersebut terjadi pada hari minggu 17 april 2022 sekira jam 14.00 WIB, saat itu korban Alm Rusdianto (27) sedang berada dirumahnya didusun II limbungan Desa Merbau kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Pelaku A .Andri bin Jamaludin dan kawan-kawan datang kerumah korban dan mengajak korban keluar rumah dan selanjutnya korban di ajak ke Rumah Syahromi blok G Desa Sumber Bahagia kec. Lubuk Batang. Sesampainya dirumah tersebut korban dikurung didalam rumah dan dituduh mencuri motor milik sdr. ET. Setelah itu korban dipukuli oleh tersangka A.Andri dan kawan-kawan sambil memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku saat ini mendekam didalam sel  tahanan Polres OKu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. (Zen)

Sumber: Riliase Humas Polres OKU

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *