Baturaja, Cahayapenanews.com-Bertepatan dengan hari Bhakti Adyaksa ke 62 Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti sitaan maupun rampasan tersebut digelar dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selasa, (19/07/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung S.H, M.H., Mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti sitaan dan juga barang bukti rampasan di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Dalam kesempatan itu, Kejari juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Forkopimda serta para OPD lain nya atas dukungan dan partisipasinya pada kegiatan tersebut.
” Bahwa dalam penegakan hukum pidana, jaksa di Republik Indonesia ini adalah sebagai dominos kritis artinya pemegang perkara, tidak ada satupun institusi lain di Republik ini yang memiliki kewenangan seperti itu, karena walaupun perkara/hasil penyidikan yang kami terima dari penyidik, walaupun berkas perkara itu telah lengkap kami selaku jaksa yang akan menentukan apakah sebuah perkara layak untuk dinaikkan dibawa kepengadilan/persidangan,’ tegas nya.
Kejari menambahkan bahwa, dasar dari kegiatan telah sesuai sebagaimana ketentuan dari Pasal 46 ayat 2 KUHAP bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan. Benda tersebut dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
” Dalam rangka itulah kita semua berkumpul disini dengan putusan hakim yang telah menyatakan barang bukti yang diperoleh pada tindak pidana sebagaimana kita lihat pada hari ini, nantinya kita akan musnahkan bersama-sama,” ujar Asnath Anytha Idatua Hutagalung S.H, M.H.
Sementara itu, PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri OKU merupakan implementasi transparansi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap pelaku kriminal dan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Jaksa selaku eksekutor perkara tindak pidana sebagaimana telah diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 dijelaskan disana tentang tugas dan fungsi dari kejaksaan.
” Selanjutnya, kegiatan dihari ini sangat baik sekali, karena selain untuk mensosialisasikan edukasi masyarakat tentang tindak pidana juga tujuannya adalah untuk menghindari barang-barang sitaan ini bisa hilang, serta untuk menghindari dari disalahgunakannya oleh yang tidak bertanggung jawab. Kami atas nama Pemkab OKU mengucapkan terimakasih dan memberikan Apresiasi setinggi-tingginya terhadap kerja keras dan upaya-upaya dari Kejaksaan Negeri OKU dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten OKU, serta kami yakin dan percaya upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU ini adalah dalam rangka mendukung Pemkab OKU menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten OKU,”papar Teddy Meilwansyah.
Turut hadir dalam acara tersebut diantanya, Kapolres OKU, Dandim 0403 OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Asisten I Setda OKU, Rupbasan Baturaja, kepala OPD dan Kabag Terkait, para Pejabat Kejaksaan Negeri OKU serta tamu Undangan Lainnya. (Zen)