BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DPC OKU menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung DPRD OKU Rabu (10/8/2022).
Mereka menuntut agar UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan dapat segera dibatalkan karena dianggap tidak berpihak terhadap nasib Buruh Indonesia.
Ketua DPC KSPSI OKU, Amrulah Alamsyah SE mengatakan. Pihaknya secara tegas meminta agar UU Cipta Kerja dapat dicabut karena dianggap tidak berpihak terhadap Buruh.
“Hari ini kami hadir di sini membawa nasib para buruh. Dengan hadirnya UU nomor 11, ini merupakan bukti bahwa pemerintah berpihak dengan pengusaha. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi kami. Hanya satu permintaan kami cabut dan batalkan UU tentang Cipta kerja, karena UU ini sangat merugikan buruh,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula, salah satu peserta aksi Budiman mengatakan, dengan adanya tanggapan tegas dari Wakil Ketua DPRD OKU pihaknya sangat mengapresiasi sikap tegas tersebut dan merasa senang atas tanggapan yang disampaikan. Untuk itu dirinya berharap agar Pemerintah Pusat dapat mengabulkan keinginan dan tututan para Buruh Indonesia yang menolak adanya UU Cipta Kerja.
“Kami sangat senang dan mengapresiasi atas prinsip DPRD OKU yang sampai hari ini tidak berubah tetap mendukung penolakan UU Cipta Kerja. Artinya DPRD OKU memang berpihak terhadap kepentingan buruh,” pungkasnya.
Usai dilakukan dialog antara pulahan Buruh bersama DPRD Kabupat OKU. Perwakilan buruh menyerahkan secara simbolis Draf Revisi UU No 11 tahun 2010 yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha, SH didampingi Ketua Komisi I bidang Pemerintahan Ledi Patra dan anggota DPRD OKU lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH menyambut baik tuntutan para buruh saat berdialog di ruang Badan Musyawarah DPRD OKU. Yudi menegaskan, dari awal adanya UU Cipta Kerja tersebut, pihaknya tidak pernah berubah dalam mendukung kepentingan kaum buruh dan tetap menolak adanya UU Cipta Kerja.
“Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU dasar 1945. MK sudah meminta pemerintah untuk merevisi UU tersebut bahkan kami DPRD OKU pernah melakukan penandatanganan bersama ormas dan Mahasiswa beberapa waktu yang lalau yang menyatakan menolak lahirnya UU Cipta Kerja,” tegas Yudi dihadapan puluhan Buruh.
Menurut Yudi, DPRD OKU akan selalu membela kepentingan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para Buruh.
“DPRD tidak akan pernah merubah pendirian untuk mendesak pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja. dan berjuang menolak UU Cipta Kerja. Yakin lah DPRD tidak akan berbeda pendapat dengan rekan rekan sekalian. Silahkan rekan rekan menyampaikan kami akan tanggapi dan kami akan siap mendukung terkait penolakan UU cipta kerja ini. Dan hari ini kami perintahkan kepada Sekretariat untuk mengirim Faximile ke DPR RI hari ini juga,” ujar nya. (Zen)