Putusan Pengadilan Dinilai Bertolak Belakang, SCW dan MMK Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Untuk Segera Mundur

PALEMBANG,CAHAYAPENANEWS.COM- Puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK) melakukan aksi unjuk rasa di dua titik berbeda yakni, di halaman Kantor Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan serta di halaman kantor Pengadilan Tinggi Palembang, Jumat (20/01/23).

Aksi unjuk rasa yang dikoordinatori oleh beberapa kalangan Aktivis Sumsel tersebut, tak lain bertujuan sebagai bentuk dukungan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang melakukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia lantaran Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dinilai bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang terhadap Kasus Narkoba yang membelit inisial J.

Koordinator Aksi M. Sanusi, AS. SH di dampingi Ketua Umum Masyarakat Miskin Kota (MMK) Sumsel Rifin Kalender serta Firman dalam orasinya  mengatakan, agar kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dapat menegakan hukum yang seadil- adilnya terkait kasus jual beli Narkoba yang menimpa inisial J.

” Karena kami menilai dari rangkaian-rangkaian pada waktu kejadian perkara jual beli narkoba serta putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus narkoba tersebut sudah sesuai dan adil sebagaimana telah dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar,” ungkapnya.

Sanusi, AS. SH Mengenakan Kaca Mata Hitam

Dalam orasinya di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Palemabng, Sanusi bersama teman teman aktivis lainnya mendesak agar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dapat segera mengundurkan diri dari jabatannya.

” Putusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait kasus narkoba dengan Nomor 244/PID/2022/PT PLG menyatakan, bahwa terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami ganguan jiwa hingga memutuskan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Untuk itu kami menilai, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut sangatlah bertolak belakang dengan aspek-aspek lain yang diduga tidak mempertimbangkan rangkaian -rangkaian kejadian perkara tersebut, mulai dari peristiwa kejadian yang telah terdakwa rencanakan hingga pemufakatan dan komunikasi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara tersebut serta barang bukti yang jelas dan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, bahwa pada poin pertama bahwasanya benar terdakwa dalam keadaan sehat. Kami juga Mendukung pihak kejati Sumsel untuk kasasi ke tingkat yang lebih tinggi atau ke Mahkamah Agung dalam perkara ini,” ungkap Koordinator Sriwijaya Korruption Watch (SCW) Sumsel ini.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan, SH, MH saat menerima kedatangan SCW dan MMK serta para Aktivis lainya dalam kesempatan itu mengatakan,” Ya kami sangat berterimakasih kepada teman-teman SCW dan MMK yang telah mendukung dan mengawal kasus terhadap terdakwa inisial J. Kita telah melakukan kasasi ke MA, agar putusan dari Pengadilan tersebut dibatalkan, dimana dalam hukum bandingnya terdakwa tidak dapat dipidana dengan alasan gangguan jiwa. Namun dari Pengadilan sendiri terbukti bahwa terdakwa J sebagai penjual Narkoba, dan di hukum 13 tahun penjara,” jelasnya.

Radyan menambahkan, bahwa menurutnya, terdapat beberapa syarat yang tidak tercantum di dalam keputusan tersebut. Alasan itulah membuat Kejati Sumsel melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *