Masyarakat Meminta PJ Bupati OKU Dapat Segera Melakukan Evaluasi Jabatan Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja

BATURAJA,CAHAYAPENANEWS.COM- Ratusan massa yang menamakan diri Forum Komunikasi Sumatera Selatan Bersatu (FORKOM SSB) dari beberapa perwakilan desa yakni, perwakilan warga Desa Kartamulia, perwakilan Warga Desa Belatung,perwakilan Warga Desa Lubuk Batang Lama, perwakilan Warga Desa Lubuk Batang Baru, Perwakilan Desa Air Paoh serta perwakilan warga Desa Banuayu melakukan Aksi Unjukrasa di tiga titik, yaitu di depan RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja, di Depan Gapura Rumah Dinas Bupati OKU serta Halaman Gedung DPRD OKU selasa, (8/03/23).

Unjukrasa ini dipicu lantaran pelayanan buruk yang kerap terjadi di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja terhadap pasien BPJS. Rumah Sakit Pemerintah yang megah tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang baik setinggi-tinggi nya kepada masyarakat, akan tetapi justru malah sebaliknya saat ini pelayanan rumah sakit pemerintah tersebut menjadi keluhan masyarakat OKU. Mulai dari pertolongan pertama terhadap pasien BPJS yang diduga tidak sesuai dengan SOP, rawat inap dan masalah obat-obatan, diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS yang tidak manusiawi.

Dalam orasinya Muslimin, S.Ag Ketua FORKOM SSB mengatakan, bahwa Pasien BPJS sering mendapatkan pelayanan yang kurang baik dan tidak manusiawi oleh pihak Rumah sakit umum Ibnu Sutowo Baturaja. Untuk itu dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal ini PJ Bupati OKU agar dapat segera melakukan evaluasi jabatan Direktur RSUD Ibnu Sutowo Baturaja serta jabatan jabatan lain, dengan harapan rotasi tersebut dapat merubah pelayanan yang menjadi keluhan masyarakat OKU selama ini.

Sementara itu Hipzin selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan hendaknya, Pemerintah Kabupaten OKU kedepan dapat lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran RSUD Dr.Ibnu Sutowo Baturaja,” kami meminta kepada PJ Bupati OKU agar dapat mengevaluasi jabatan Direktur Rumah sakit Dr. Ibnu sotowo Baturaja termasuk kepala ruangan dan jajaran penting lainnya, karena kami menilai seringnya pasien BPJS mendapatkan pelayanan yang buruk dan tidak manusiawi, seperti stadi kasus yang dialami Alm Moh Tril yang sungguh menyat hati kami lantaran tidak mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkapnya.

Hipzin menambahkan, pelayanan buruk, diskriminasi oleh pihak Rumah Sakit Umum terhadap pasien BPJS yang kerap terjadi selama ini diduga sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehata dan Undang-Undang lainya,” mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik setinggi-tinghinya merupakan hak mutlak warga Negara dan merupakan kewajiban Pemerintah pulalah untuk mewujudkan itu semua. Kasus Moh Tril ini hanya sebagai gambaran kecil, potret pelayan buruk yang kerap terjadi selama ini. Semoga kedepan tidak ada lagi Moh Tril Moh Tril lainnya yang mendapat perlakuan pelayanan yang tidak manusiawi ” tambahnya.

Usai berorasi di depan RSUD Baturaja, kemudian peserta aksi melakukan longmac menuju Rumah Dinas Bupati OKU. Seyibanya di Rumdis, Masya menyampaikan bebeberapa tuntutan. Selang beberapa menit melakukan orasi didepan Rumah Dinas Bupati OKU, tidak satupun nampak pejabat Pemkab OKU yang berkompeten yang dapat menerima peserta aksi kecuali Staf khusus Bupati yakni Nazir didampingi Bowo Sunarso. Menurut Bowo Sunarso, bahwa PJ Bupati OKU lagi Dnas Luar ke Kota Semarang. Setelah melakukan perundingan bersama kedua Staf Bupati dan pihak Kepolisian, kemudian peserta aksi melakukan longmac menuju Gedung DPRD OKU guna menyampaikan aspirasi mereka.

Setibanya di halaman gedung DPRD OKU, masa FORKOM SSB secara lantang langsung menyampaikan yang menjadi keluhan-keluhan mereka terkait seringnya terjadi pelayanan yang buruk oleh pihak Rumah sakit Umum Daerah Dr.Ibnu Sutowo Baturaja yang dialami oleh pasien BPJS.

Setelah beberapa menit melakukan Orasinya, perwakilan massa diterima oleh Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto didampingi oleh anggota DPRD OKU lainnya diantaranya Naproni, Adip Kailani, Yopi Sahrudin dan M.Saleh Tito.

Dalam rapat dengar pendapat yan difasilitasi Komisi III tersebut muslim menyampaikan,” awal mula pada tanggal 23 Januari 2023 Moh Tril 46 tahun warga lubuk batang baru yang telah wafat, masuk ke RSUD dan diaknosa awal ada benjolan dan di rujuk ke Dr.Dodi ke Dr.meliandra, hingga Pihak RSUD belum melakukan perawatan terhadap pasien secara komperhensif lalu memulangkan paksa Moh Tril yang saat itu kesehatan nya belum pulih, meskipun Moh Tril diakui oleh pihak Dokter Rumah Sakit Umum tersebut pantas untuk dilakukan perawatan. Hal inilah menjadi keprihatinan dan keluh kesah kami, untuk itu kami Menuntut PJ Bupati OKU untuk dapat mengevaluasi Direktur RS Ibnu sotowo Baturaja,” kata Muslim di Ruang Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD OKU dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto mengatakan, bahwa pihak rumah sakit jangan anti kritik, karena kritikan masyarakat akan menjadi acuan untuk melakukan pembenahan pelayanan,” Dalma waktu dekat kami akan melakukan kunjungan ke RSUD yang merupakan mitra kerja kami dan setelah itu akan membentuk Pansus lalu kemudian hasilnya nanti akan kami sampaikan dalam rapat bersama PJ Bupati,”ungkapnya.

Menurut Densi, dalam waktu dekat Komisi III akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Ibnu Sutowo Baturaja dan akan menyampaikan permasalahan ini kepada PJ Bupati OKU. Sementara itu Muslim juga menyampaikan akan meneruskan permasalahan ini ke aparat penegak hukum termasuk ke Ombudsman Republik Indonesia, dengan harapan Lembaga Negara yang Berwenang dapat Melakukan Pengawasan dan tindakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia.

Menanggapi apa yang menjadi keluhan masyarakat, pihak RS.Umum Baturaja Dr. Meliandra didampingi dr. Dodi merasa mereka sudah melakukan tugasnya secara benar sesuai dengan SOP dan merasa tidak ada kesalahan dalam memulangkan pasien BPJS Moh Tril saat itu lantaran kondisi pasien masih dapat dilakukan rawat jalan dan menurut mereka Alm Moh Tril sat itu belum dalam kondisi gawat darurat. Sementara itu, Kepala BPJS Kabupaten OKU mengatakan, bahwa tidak ada batasan pelayanan rawat inap di Rumah sakit terhadap peserta BPJS.

Nampak hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto dan beberapa anggota DPRD OKU lainnya diantaranya, Yopi Sahrudin, Adif Kailani, Naproni dan M.Soleh Tito. Nampak Pula Hadir PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Didi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Rojali, Kasat POLPP OKU Agus Salim, Sataf Khusus Bupati, pihak kepolisian serta perwakilan massa FORKOM SSB.(Yop)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *