JAKARTA, CAHAYAPENANEWS.COM- Gerakan Pemuda Beratas Korupsi (G-PEBI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk dapat segera memeriksa transaksi keuangan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Marjito Bahri yang diduga terlibat menerima aliran uang proyek APBD OKU tahun jamak.
Marjito Bahri diduga menerima.aliran dana fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020-2022 pada pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Mio-Kelumpang yang dikutip portal ini melalui Media TRIBUNIKN.COM Rabu, (/24/5/2023).
“Dugaan korupsi yang merugikan negara semoga saja KPK bisa melirik ke Kabupaten Ogan Kemiring Ulu yang saat ini menjadi pusat perhatian kita semua terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Marjito,” ujar salah satu orator Ali Imron Rahannyantel dari atas mobil komando.
Selain itu, mereka mengatakan akan mengawal kasus tersebut sampai dengan tuntas. Hal tersebut merujuk pada dasar Hukum Undang-undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dan juga merujuk pada Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; TAP MPR NO XI/6/1998 tentang penyelenggara Negara.(Red)