BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM- Lantaran merasa mempunyai hak yang sah atas tanah lahan perkebunan Kelapa sawit KKPA KUD Minanga Ogan. Peri warga Desa Kartamulia Ahli waris dari Almarhum Arzan bin Madrid bersama kawan-kawan melakukan pemasangan merek sebagai simbol pengakuan kepemilikan yang sah atas tanah perkebunan yang terletak di Blok K.24 wilayah Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang Ahad,(13/8/23).
Merek bertuliskan Tanah milik Arzan As’adi/Zen yang dibuat dari seng dengan huruf yang ditulis menggunakan cat warna merah telah mereka pasang secara permanen menggunakan paku ditempel pada pohon kelapa sawit di sembilan titik berjejer areal jalan-jalan Blok K 24, dengan harapan agar tanah perkebunan tersebut tidak lagi dikelola oleh orang yang selama ini melakukan penguasaan terhadap lahan tersebut.
Usai melakukan pemasangan merek, lantas Peri didampingi Andi bersama temannya menemui penjaga kebun yang kebetulan tinggal tidak seberapa jauh dari areal perkebunan blok K 24. Diketahui selama ini penjaga kebun telah melakukan pengolahan lahan perkebunan termasuk melakukan panen buah dari hasil perkebunan milik Arzan, As’adi dan kawan-kawan. Kepada penjaga kebun, Peri dan teman-teman nya berpesan untuk disampaikan kepada bosnya agar segera menghentikan semua bentuk aktivitas di perkebunan kelapa sawit tersebut khususnya blok K 24 lantaran tanah perkebunan tersebut adalah milik Arzan dan kawan-kawan, sebagai pemilik yang sah.
Menurut peri, bahwa tanah di areal blok K 24 adalah benar milik ayahnya Arzan dan As’adi. Maka dari itu , dengan desar kepemilikkan itulah sekitar tahun1994 almarhum ayahnya bersama As’adi dan kawan-kawan diajak menjadi peserta anggota KUD Minanga Ogan. Akan tetapi anehnya, menurut dia, hingga saat ini Arzan, As’adi dan yang lainnya tidak pernah menerima sepeserpun dana bagi hasil perkebunan dari pihak pengurus KUD Minanga Ogan dan merekapun tidak pernah menjual lahan perkebunan mereka kepada orang lain.
” Disamping itu, pihak pengurus KUD Minanga Ogan selama ini terkesan tertutup dan tidak pernah menjalin komunikasi yang baik kepada kami sebagai anggota, bahkan pengurus KUD tidak pernah memberikan kami kartu tanda anggota sampai hari ini begitupun dengan hak-hak yang lainnnya. Beberapa kali saat akan kami temui pengurus KUD sepertinya terkesan sengaja menghindar, dan jujur pengurus KUD Minanga Ogan sepertinya tidak punya etikad baik kepada kami. Kami hanya ingin mendapatkan hak kami,” ungkapnya.
Peri menambahkan, bahwa menurut dia mereka mempunya dasar yang cukup atas kepemilikan lahan tanah tersebut.
” Kami mempunyai cukup dasar hukum yang kuat terkait kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit milik almarhum orang tua saya yang letaknya di Desa Tanjung Manggus, mulai dari peta BPN tanggal 25 April 1995, Surat dari BPN Kabupaten OKU tanggal 12 Januari 1996, Kartu Pembayaran kepada anggota KUD Minanga Ogan atas nama orang tua saya Arzan, SHM Nomor 239 dan Nomor anggota KUD atas nama orang tua saya serta delapan orang yang mempunyai catatan nomor kepemilikan dan nomor paket yang diserahkan oleh pihak pengurus KUD kepada alm orang tua saya. Sebelum orang tua saya meninggal dunia saat dia sakit, alm menyerahkan berkas terkait lahan KUD Minanga Ogan. Kami berharap pihak pengurus KUD Minanga Ogan punya etikad baik dan tidak berbuat Zolim kepada kami” ujar Peri. (Zen)