Oknum TNI Pengamanan KUD Minanga Ogan Diduga jadi Beking Hingga Lepas Merek Pengakuan Hak Milik Yang Terpasang

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM- Oknum TNI bernama yogik berpakaian preman petugas pengamanan areal lahan perkebunan di KUD Minanga Ogan yang belum diketahui pangkat dan nomor register prajurit (NRP) nya diduga jadi beking pihak KUD Minanga Ogan lantaran melepas merek yang terbuat dari seng aluminium bertuliskan Tanah milik Arzan, As’adi/ Zen lalu mengganti nya dengan merek kayu bertuliskan Alek/ P. Zirin menggunakan cat warna merah. Padahal, Tugas Pokok TNI adalah sebagai Hankam atau Menjaga Pertahanan Keamanan Negara dari ancaman pihak luar maupun ancaman dari dalam, bukan malah sebaliknya menyimpang dari tugas pokoknya malah menjadi beking berbuat sesukanya lalu melakukan pengerusakan.

Merek yang dipasang oleh Peri cs sebelumnya kemudian merek diganti Oleh Oknum TNI  Dengan Nama Orang Lain

Menurut Peri, dia sangat menyesalkan perbuatan oknum TNI tersebut yang seakan sengaja membekingi pihak KUD Minanga Ogan. Dirinya mengetahui dilepasnya merek yang telah mereka pasang beberapa hari yang lalu, setelah mereka ke areal blok K 24. Berdasarkan nformasi yang berhasil dihimpun portal ini, bahwa merek yang terpasang dipohon kelapa sawit tersebut dilepas oleh oknum TNI sekira hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 kemarin, lalu kemudian dia menggantinya dengan merek atau nama orang lalin. Saat melepas merek oknum TNI  bernama Yogik dari kesatuan Raider tersebut membawa senjata Laras panjang atas perintah Oknum pengurus KUD.

Oknum TNI Bernama Yogi Melepas Merek Yang dipasang Peri CS Sebelumnya
Surat Pemberitahuan Yang Ditujukan Ke Ketua KUD Minanga Ogan

Merek yang dipasang oleh Peri cs bukanlah tanpa alasan, mereka merasa mempunyai hak yang sah atas lahan tanah perkebunan Kelapa sawit KKPA KUD Minanga Ogan berdasarkan surat-surat yang ada. Rabu (16/8/23) Peri cs pun kembali memasang papan plang penghadangan bertuliskan Jalan di Pagar Tanah milik Arzan, As’adi/!Zen dibeberapa titik jalan areal blok K 24 setelah sebelumnya terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan ke Ketua KUD Minanga Ogan tertanggal 15 Agustus 2023.

Diketahui, Peri cs warga Desa Kartamulia Ahli waris dari Almarhum Arzan bin Madrid melakukan pemasangan merek sebagai simbol pengakuan hak kepemilikan yang sah atas tanah perkebunan yang terletak di Blok K.24 wilayah Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang.

Padahal merek yang dipasang beberapa hari yang lalu bertuliskan Tanah milik Arzan As’adi/Zen yang dibuat dari seng dengan huruf yang ditulis menggunakan cat warna merah telah mereka pasang secara permanen menggunakan paku ditempel pada pohon kelapa sawit pada sembilan titik berjejer areal jalan-jalan Blok K 24, dengan harapan agar tanah perkebunan tersebut tidak lagi dikelola oleh orang yang selama ini melakukan penguasaan terhadap lahan tersebut.

Peri mengatakan, bahwa tanah di areal blok K 24 adalah benar milik ayahnya Arzan dan As’adi. Maka dari itu , dengan dasar kepemilikan itulah sekitar tahun1994 almarhum ayahnya bersama As’adi dan kawan-kawan diajak menjadi peserta anggota KUD Minanga Ogan. Akan tetapi anehnya, menurut dia, hingga saat ini Arzan, As’adi dan yang lainnya belum pernah menerima sepeserpun dana bagi hasil perkebunan dari pihak pengurus KUD, merekapun tidak pernah diberikan kartu tanda anggota oleh pihak KUD dan sampai hari ini pihaknya belum pernah menjual lahan perkebunan milik mereka !tersebut kepada orang lain.

” Disamping itu, pihak pengurus KUD sepertinya ada unsur kesengajaan dan punya kepentingan lain hingga tidak memberikan kartu tanda anggota kepada orang tua saya selama ini, begitupun dengan hak-hak yang lainnnya. Beberapa kali saat akan kami temui pengurus KUD sepertinya terkesan sengaja menghindar, dan jujur pengurus KUD Minanga Ogan sepertinya tidak punya etikad baik kepada kami. Kami hanya ingin mendapatkan hak kami. Kalu memang Tanah milik ayah kami telah terjual kepada orang lain, silahkan pihak pengurus KUD perlihatkan kepada kami dokumen surat jual belinya, mari kita buktikan kebenaran nya. Kami mempunyai dasar hukum yang cukup terkait kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit almarhum orang tua saya yang letaknya di Desa Tanjung Manggus, mulai dari peta BPN tanggal 25 April 1995, Surat dari BPN Kabupaten OKU tanggal 12 Januari 1996, Buku Kartu Pembayaran kepada anggota yang dikeluarkan oleh pihak pengurus KUD Minanga Ogan atas nama orang tua saya Arzan, SHM Nomor 239 dan Nomor anggota KUD atas nama orang tua saya serta delapan orang yang mempunyai catatan nomor kepemilikan dan nomor paket yang diserahkan oleh pihak pengurus KUD kepada orang tua saya waktu itu” ujarnya.

Sementara Itu Sekretaris KUD Minanga Ogan yang mempunyai jabatan rangkap sebagai General Manager di PT. Perkebunan Minanga Ogan Prasetyo Widodo yang dikonfirmasi Media Ini  melalui sambungan telpon selulernya Rabu(16/8/23) mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Oknum aparat TNI untuk melepas merek yang dipasang. Akan tetapi menurut dia, Memang ada aparat TNI yang bertugas diareal perkebunan KUD Minanga Ogan sebagai Pengamanan areal, ” Lagian bapakkan belum pernah minta izin kepada kami pihak KUD untuk memasang merek diareal perkebunan. Lahan tersebut masih milik KUD pak” kata Prasetyo.

Prasetyo Widodo Sekretaris KUD Minanga Ogan

Kemudian, melalui pesan WhatsAppnya dinomor 0812849XXXX portal inipun menanyakan kepada Prasetyo Widodo terkait keterlibatan pihak KUD Minanga Ogan yang memerintahkan aparat TNI untuk melepas merek atas pengakuan hak yang di pasang Peri cs diareal blok K 24, dirinya enggan menjawab apa yg ditanyakan. Selanjutnya cahayapenanews.com menanyakan pula bukti jual beli terkait lahan paket perkebunan atas nama Arzan yang katanya sudah terjual. Prasetyo pun enggan menjawabnya. Kemudian, media ini pun menanyakan rumus dan alasan ketika terjadi proses jual beli antara anggota KUD dan pembeli, pembeli yang hanya mendapatkan paket perkebunan ang dibelinya dengan luas lahan 1,2 Ha dari pengurus KUD Minanga Ogan. Lagi lagi hingga berita ini diterbitkan Prasetyo belum membalasnya. Padahal diketahui paket asli anggota KUD umumnya seluas 2 HA. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *