BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Sengketa lahan antara H. Siswanto, SE dan KUD Minanga Ogan sepertinya tak kunjung selesai. Realitasnya, meski pemilik lahan yang sah atau penggugat telah beberapa kali memenangkan gugatan di tingkat peradilan, namun sepertinya pihak KUD Minanga Ogan dan oknum BPN OKU sengaja main akal akalan guna menghambat H.Siswanto untuk mendapatkan haknya.
Kasus dugaan Pencaplokan lahan milik H.Siswanto oleh pihak KUD Minanga Ogan menjadi terang benderang ketika H. Siswanto mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat (SHM) dengan persyaratan lengkap sesuai prosedur yang ada. Begitupula dengan Administrasinya pun telah sesuai dengan ketentuan dan saat itu telah diterima verifikasi oleh pihak BPN OKU hingga menunggu proses penerbitan. Namun kejanggalan mulai terlihat lantaran justru yang muncul bukanlah SHM (Sertifikat BPN) melainkan sanggahan dari Pengurus KUD Minanga Ogan dan saat itu pihak KUD mengklaim, bahwa lahan tersebut adalah milik anggota mereka dan sudah bersertifikat.
Kasus sengketa lahan ini pun akhirnya
bergulir ke meja hijau dan pada akhirnya Kepala BPN OKU mengajukan permohonan peninjauan kembali(PK) ke tingkat Mahkamah Agung RI hingga permohonan PK yang diajukan pihak BPN OKU ditolak oleh MA.
H. Siswanto selaku penggugat yang juga mantan Kepala Desa Gunung Meraksa ketika dikonfirmasi portal ini dikediaman nya, Senin (4/9/24) merasa terkejut lantaran SHM atas nama orang lain bisa diterbitkan oleh BPN OKU di atas lahan tanah miliknya. Padahal menurut dia, alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama dirinya dan ada pada dia dan tidak pernah di serahkan ke pihak KUD Minanga Ogan ketika KUD melakukan pembukaan lahan di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, karena menurutnya lahan tersebut hanya untuk lahan pembantu.
” Dugaan praktik mafia tanah mulai Terungkap dalam fakta persidangan. SHM anggota KUD Minanga Ogan yang diterbitkan oleh BPN OKU atas nama ibu Marike Naibaho istri mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU. Hal inilah yang mulai menjadi pemicu kecurigaan. Selain itu, surat jual beli lahan dilakukan sebelum dasar haknya diterbitkan. Bahkan, pada tahun 1997, ibu Marike membuat surat pernyataan yang membagikan hak tanah kepada anak dan keponakannya, yang saat ini menjadi pihak tergugat. Kemudian, dalam fakta persidangan, terungkap pula bahwa surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Bandar Agung Syukri Jemisin. Kejanggalan pun kembali terkuak dalam penerbitan SHM oleh BPN OKU. Bagaimana bisa Objek tanah yang berada di Desa Gunung Meraksa sedangkan sertifikatnya ditandatangani oleh Kades Bandar Agung. Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Meraksa, jadi saya tau betul kronologis tanah tersebut. Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN OKU tentu kelihatan aneh dan terdapat kejanggalan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dugaan praktik mafia tanah semakin terkuak oleh keterangan Saksi Parimin di Pengadilan Negeri Baturaja. Parimin adalah mantan pensiunan ASN BPN OKU yang pernah menjadi juru ukur di BPN OKU Wilayah Gunung Meraksa dan Parimin bersaksi bahwa tidak pernah mengukur lahan di Desa Gunung Meraksa milik H.Siswanto. Ini kontras dengan pernyataan pemilik SHM, Roina Sigalingging dalam keterangan saksi di PTUN palembang yang mengaku tidak tahu di mana letak objek tanahnya dan batas-batasnya. Bahkan, Roina mengakui tidak pernah mengurus atau mengajukan permohonan SHM kepada kantor BPN OKU. Semua ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum BPN OKU dalam kasus ini yang tentunya telah menyita perhatian masyarakat OKU, Organisasi Masyarakat (NGO) dan LSM di Kota berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang, tambahnya.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Ratu Adil Kabupaten OKU Alfi Sahrin menegaskan, bahwa permasalahab sengketa lahan antara H.Siswanto dan KUD Minanga Ogan diduga kuat adanya pemalsuan dokumen serta terindikasi pula adanya kemupakatan jahat antara KUD Minanga Ogan dan BPN OKU berkenaan dengan penerbitan sertifikat lahan KUD Minanga Ogan khususnya Lahan milik H.Siswanto.
” Terkait akta otentik yang dikeluarkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan bukan hanya masalah antara H. Siswanto saja, akan tetapi juga melibatkan banyak masyarakat lain yang menjadi korban lantaran hilangnya lahan oleh KUD Minanga Ogan dalam sengketa kepemilikan lahan (SHM). Hasil investigasi kami, juga mengindikasikan bahwa KUD Minanga Ogan berkemungkinan besar dalam pengajuan ke BPN OKU telah menerbitkan ribuan hektar sertifikat lahan fiktif guna tujuan perbankan sebagai modal pencairan kredit pinjaman dana pada bank. Padahal sertifikat (SHM) yang diterbitkan BPN OKU tidak sesuai dengan kondisi lahan Perkebunan KUD Minanga Ogan yang sesungguhnya. Selain itu, KUD Minanga Ogan terindikasi pula terlibat dalam perambahan hutan kawasan, pelanggaran perizinan perkebunan, pengemplangan pajak, dan penjualan ilegal paket kebun sawit, semua yang merupakan kejahatan dalam pertanahan dan terindikasi pencucian uang yang berpotensi telah merugikan Keuangan Negara puluhan miliar rupiah,” terang Alfi. (Zen )