BATURAJA,CAHAYAPENANEWS.COM-Unit Tipikor Polres OKU tidak akan mentolerir penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah (APBD dan APBN). Jika tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada sudah barang tentu aparat penegak hukum (APH) tidak bisa mentolerirnya.
Anggota Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres OKU, Aipda Ardi Jatmiko, SIP. MH menyampaikan bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah (Dana Hibah) kuncinya ada dua, yakni Transparan dan Akuntabel. Transparan artinya para pengguna anggaran dalam hal ini KONI maupun pengurus Cabor harus bisa menjelaskan jika ada yang mempertanyakannya.
Hal itu disampaikan nya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KONI OKU dengan peserta para pengurus Cabor di Aula Hotel Grand Kemuning Selasa (5/12/23). Pemateri Bimtek memang dikhususkan dalam hal pengetahuan mengenai penggunaan anggaran dana hibah KONI.
“Jadi jangan ditutupi. Jelaskan saja. Tetapi kalau minta masalah SPJ dan bukti lainnya tentu tidak bisa. Kecuali memang yang meminta itu aparat penegak hukum atau yang berwenang. Atau melalui lembaga yang membawahi mengenai Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ardi Jatmiko.
Pintu masuk pengawasan penggunaan anggaran pemerintah atau dana hibah lanjut Ardi adalah bukti pertanggungjawaban (SPJ).
“Jangan sampai membuat kwitansi palsu apalagi fiktif. Termasuk markup harga. Sangat mudah bagi kami untuk membuktikannya jika terjadi pelanggaran demikian,” tambah Ardi yang hadir bersama Aipda Denny Wijaya, MH.
Kendati demikian kata Ardi untuk KONI saat ini sudah ada Standar Operasional Prosedur.
“Karena dalam hal ini KONI terbentuk atas dasar UU khusus keolahragaan, sehingga harus dibuat SOP penggunaan anggaran dan harus konsisten. Dan yang paling penting SOP itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” tegas Ardi.
Kemudian, sudah barang tentu sebelum penyampaian pelaporan KONI kepada pemerintah daerah terlebih dahulu melalui audit internal dan pemeriksaan dari inspektorat.
Disamping itu, Panitia juga mengundang narasumber lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH. MH dengan materi aturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.
Sementara itu, dari KPP Pratama Baturaja, Wismalia Siska (Kasi Pelayanan) tentang Sistem Perpajakan dan dari BPKAD yang diwakili oleh Junaidi, Tim Audit Internal KONI OKU mengenai pembuatan laporan pertanggung jawaban.
Acara Bimtek KONI OKU ini dibuka dan ditutup oleh Ketua Umum KONI M Fahruddin, AMd.
“Saya ucapkan terima kasih kepada para peserta utusan Cabor dan para panitia. Baik panitia Rakerda dan Bimtek yang telah bekerja dengan kompak sehingga acara ini sukses. Juga kepada para narasumber dan jajaran Pemkab OKU khususnya Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah yang telah menyupport kegiatan ini,” ujar Fahruddin.
Semoga ilmu yang telah didapat para peserta kata Fahruddin bermanfaat untuk kemajuan dunia olahraga di Kabupaten OKU. (Zen)