Aturan Pemerintah di Anggap Tidak Berpihak, Perwakilan Tenaga Kesehatan Ngadu ke Komisi I DPRD OKU

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM- Lantaran aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait seleksi penerimaan PPPK dianggap tidak berpihak kepada mereka, membuat puluhan perwakilan honorer tenaga kesehatan Kontrak ( SK Kepala Dinas Kesehatan ) yang digaji melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten OKU merasa khawatir atas nasib mereka dikarenakan tidak mendapatkan prioritas dari pemerintah dalam seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang digelar beberapa hari yang lalu oleh BKPSDM (Pansel) Kabupaten OKU. Meskipun mereka telah masuk dalam data base dan telah mengabdi diatas 10 tahun lamanya sepertinya bukanlah menjadi pertimbangan khusus bagi pemerintah.

Akibat Regulasi pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada 851 tenaga honorer kesehatan Kabupaten OKU membuat puluhan perwakilan Tenaga kesehatan mendatangi Komisi 1 DPRD OKU untuk meminta dukungan kepada para wakil rakyat yang dianggap mampu memperjuangkan nasib para tenaga kesehatan. Kedatangan mereka diterima langsung oleh ketua Komisi 1 DPRD OKU Ledi Patra didampingi anggota komisi satu lainnya, Yopi Sahrudin, Naproni dan Saifudin.

Disamping itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I hadir pula anggota komisi III DPRD OKU Adip Kailani. Hadir pula Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Lubis dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Deddy Wijaya.

Juru bicara perwakilan honorer tenaga kesehatan Tari mengungkapkan atasĀ  kegelisahan mereka selama ini lantaranĀ  pengabdian dirinya selama 18 tahun yang masuk dalam data base BKPSDM Kabupaten OKU berjumlah 851 sepertinya tidak berguna alias zonk lantaran dalam seleksi penerimaan PPPK tanpa ada pembanding dengan tenaga kesehatan magang yang tidak menerima gaji dan baru dua tahun atau hitungan bulan bekerja.

Ketua Komisi I DPRD OKU Ledi Patra merasa sedih dan prihatin dengan permasalahan yang menimpa para tenaga kesehatan honorer. Hal itu diungkapkannya saat membuka rapat dengar pendapat (RDP) bertempat diruang Komisi 1 DPRD OKU Senin (11/12/23).

Dikesempatan itu, Lubis Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten OKU tak menampik apa yang disampaikan perwakilan tega honorer kesehatan. Akan tetapi menurutnya BKPSDM atau Panitia Seleksi (Pansel) Kabupaten hanya memverifikasi bukan memvalidasi. Sedangkan untuk Anggota Panitia Seleksi Kabupaten beranggotakan diantaranya, Sekda OKU,pihak BKPSDM dan Dinas Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi 1 DPRD OKU Yopi Sahrudin berharap pengaturan nya (red honorer tenaga kesehatan) kembali ke pihak BKPSDM kabupaten OKU yang merupakan sentral dari seluruh kepegawaian.

” Terkait dengan jumlah data memang dari dulu klasik. 600 menjadi 1. 000, dan 300 menjadi 800 sekian. Tapi kita tidak tahu manipulatif nya dimana, suudzon tentu tidak bagus. Tapi yang kita sampaikan terkadang ‘ real ‘. Ini pelakunya siapa kita juga tidak tahu. Yang disampaikan oleh adik – adik ini, kami juga mengetahui itu. Kalaupun mau buka bukaan data, ada kemungkinan seperti yang disampaikan juru bicara adik-adik tadi. Bahwasanya, yang penting jangan ganggu dapur mereka, ini luar biasa. Silahkan saja jika ada oknum yang memanfaatkan momen, yang penting jangan mengganggu hak yang lain, yang termasuk dalam data base. Memang semestinya harus lain kamar dengan yang tidak masuk dalam data base, tapi semestinya memang judul otonomi daerah bisa kita gaung kan. Jalur khusus segala macam itu juga harus ada pembeda, itu maksud kami. Satu tahun atau dua tahun atau bahkan satu bulan dengan pintar nya yang bersangkutan mungkin ada tuan nya hingga minta di manipulasi data sehingga dia bisa sejajar sama dan berkesempatan dengan tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi. Ini tidak masuk akal pak sekban, dzholim kita,” ungkap Yopi.

Yopi juga mengkhawatirkan jika masalah ini terus berlarut, kapan masalah honorer di OKU akan selesai. Tidak akan selesai PPPK kita tahun 2023 sampai 2024 dan bisa bisa akan bertambah. Maksud kami ada penegasan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Dedi Wijaya mengatakan bahwa, dirinya selaku orang tua dari honorer tenaga kesehatan merasa sangat miris dan sedih.

” Awal sebelum seleksi PPPK ini, saya telah mengajak perwakilan adik-adik ini untuk ikut zoom pak agar mereka tahu. Awalnya memang PPPK tahun 2023 ini di prioritaskan bagi adik-adik yang masa kerja nya paling lama. Bahkan saya juga waktu itu mengusulkan di saat zoom ke pihak Kementerian Kesehatan dan mereka menerima akan hal itu. Tau tau aturan pusat mengeluarkan surat edaran penerimaan PPPK. Katakanlah zoom selama ini tidak berguna. Dia hanya mempersyaratkan untuk yang formasi khusus minimal bekerja selama 2 tahun tanpa memandang dia ini kontrak tanpa digaji dan lain lain. Pokoknya mengabdi selama 2 tahun masuk aplikasi bisa untuk formasi khusus. Sementara itu untuk formasi umum, itu syaratnya yang sedang atau pernah bekerja di tempat yang relevan tugas nya dengan formasi yang dituju. Misalnya ia tamat pada tahun 2010, kemudian bekerja di klinik swasta, boleh untuk mengikuti formasi umum. Jujur saya sedikit kecewa karena saya ini dari awal ikut berjuang dengan Tari, Ais dan Lia. Yang namanya kita berada di daerah, pada akhirnya ikut aturan keputasan pemerintah pusat terkait data tadi pak. Memang benar apa yang disampaikan Tari, ada 800 an yang digaji oleh APBD termasuk adik-adik ini. Tetapi sesungguhnya jika kita hitung total seluruh yang non ASN digaji dengan yang tidak digaji itu berjumlah 1.500 orang. Sedangkan ada 200 yang termasuk ke dalam formasi umum. Dan jika di akumulasi, formasi umum dan khusus berjumlah kurang lebih sekitar 1.700,” ujarnya.(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *