KETUA TIM PEMENANGAN BERTAJI DAN WAKIL REKTOR I UNBARA DITAHAN

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menetapkan tersangka kasus dugan korupsi dana hibah PMI OKU tahun 2022-2024.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari OKU, Senin (6/10/2025) sebagai tersangka, Ketua PMI, YN dìtahan. Berikut bendaharanya AA. Keduanya dìpakaikan baju rompi pink dan dìtitipkan di Rutan Kelas II.B Baturaja untuk 20 hari kedepan.

Seperti dìlansir portal yang beredar, Kajari OKU, Rudhy Parhusip SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari OKU, M Ali Qadri.Bahwa pihak kejaksaan telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Yakni minimal dua alat bukti. Sehingga keduanya dìtetapkan tersangka pelanggaran terhadap UU Korupsi nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah dìubah dengan UU No 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Benar kita telah menetapkan YN dan AA sebagai tersangka. Keduanya adalah Ketua dan Bendahara PMI OKU. Saat ini sudah kita titipkan di Rutan Baturaja untuk dìproses lebih lanjut,” ujar M Ali Qadri, Kasi Pidsus dìdampingi Hendri Dunan, Kasi Intel Kejari OKU.

Seperti dìberitakan sebelumnya, Kejari OKU terus mencari bukti terkait dugaan penyelewengan dana hibah PMI OKU.

“Siap om. Masih proses. Sabar ya,” ujar M Ali Qadri menjawab WA wartawan Senin (18/8/2025) lalu.

Kedua Tersangka YN dan AA Memakai Rompi Pink Saat Akan di Titipkan Menuju Rutan Kelas II.B  Baturaja (6/10/25) 

Menurut Ali Qadri, pihaknya masih melakukan penyesuaian fakta dalam kasus ini. Serta mencari bukti tambahan untuk menentukan tersangkanya. Untuk dìketahui proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) OKU sudah berjalan cukup lama.

Berdasarkan data yang ada. Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025. Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan pengggeledahan. Terhadap Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) OKU.

Sebagaimana siaran PERS Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor : PR – 33/ L. 6. 13/ Ds.3/ 05/ 2025. Bahwa, penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2022-2024.

Penggeledahan waktu itu, dìpimpin oleh Kasi Pidsus Kejari OKU M. Ali Qadri, SH. Dìdampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, SH. Berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari OKU menyita sejumlah barang bukti. Berupa dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik satu kontainer (boks), laptop, printer. Dan beberapa dokumen penting lainnya.

 

Tim Penyidik Kejari OKU Saat Melakukan Penggeledahan Kantor PMI OKU Beberapa Bulan Lalu

Penyitaan dokumen tersebut dìlakukan sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor : Print – 01/L.6.13/Fd.1/04/2025 Tanggal 15 Mei 2025. Adapun modus dugaan korupsinya, meliputi pengelolaan dana fiktif dan dugaan markup. Lalu, penyimpangan peruntukan dan pemalsuan laporan pertanggung jawaban.

Terhitung lebih kurang 4 bulan pasca penggeledahan. Akhirnya kejaksaan negeri OKU menetapkan YN dan AA sebagai tersangka. Untuk dìketahui YN menjabat Ketua PMI OKU menggantikan mantan Bupati OKU H Kuryana Aziz (alm). Selain itu, YN juga adalah Wakil Rektor 1 Universitas Baturaja, membidangi Akademik dan SDM.

Saat Pilkada OKU 2024 lalu, YN juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan yang berjuluk Bertaji. Sementara AA adalah pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Front Perlawanan Rakyat (FPR) Zikirullah Mengapresiasi atas penahanan terhadap kedua tersangka yang dilakukan pihak Kejari OKU (and/zen/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *