BATURAJA,CAHAYAPENANEWS.COM-Penempatan Doni Haridadi, S.STP sebagai Camat Baturaja Timur memantik tanda tanya besar mengenai mekanisme pembinaan kepegawaian dan standar integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sebab, rekam jejak Doni tercatat pernah menjadi terpidana kasus penipuan dengan hukuman satu tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 399/Pid.B/2016/PN BTA, yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Publik menilai bahwa jabatan camat di Baturaja Timur yang merupakan pusat urat nadi pemerintahan yang seharusnya diisi oleh pejabat dengan rekam jejak bersih dan memenuhi unsur integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk menelusuri posisi resmi pemerintah daerah, portal ini mendatangi Inspektorat Kabupaten OKU dan bertemu langsung dengan Inspektur, H. Absan, SE., MM. Namun, Absan memilih berhati-hati dan tidak memberikan jawaban pasti ketika ditanya apakah mantan terpidana dapat diangkat menjadi camat.
“Kita tidak bisa serta merta. Kita punya tim pembinaan kepegawaian. Nanti akan kita koordinasikan, jadi belum bisa dijawab sekarang. Kita kan belum lihat datanya, apalagi kasusnya tahun 2016,” kata Absan.
Saat dimintai tanggapan terkait etika penempatan pejabat dengan rekam jejak kriminal, Absan kembali menahan komentar.
“Kita lihat dulu putusannya apa. Nanti saya konsultasi dulu ke BKPSDM. Dak bisa kita langsung. Belum bisa nyimpulkan, jadi belum tahu,” ujarnya sambil menegaskan dirinya baru saja menjabat.
Padahal, menurut berbagai regulasi dan kajian etik ASN yang telah dihimpun, seorang mantan terpidan, terutama dalam kasus penipuan, tidak memenuhi syarat integritas untuk menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan daerah.
Secara prinsip, mantan terpidana dapat diberhentikan dari status PNS dan tidak direkomendasikan kembali menduduki jabatan publik yang menuntut integritas tinggi, meskipun detail teknisnya tidak diatur secara spesifik.
Lalu bagaimana Doni bisa lolos?
Bisik-bisik internal Pemkab OKU menyebutkan bahwa yang bersangkutan “pernah diselamatkan” dalam proses kepegawaian masa lalu. Informasi ini kembali mencuat setelah Doni dilantik oleh Bupati OKU pada Jumat (14/11/2025), berdasarkan Keputusan Bupati OKU Nomor 800.1.3.3/599/KPTS/XLII/III/2025.
Jabatan yang diterimanya bukan sekadar posisi administratif, tetapi jabatan prestisius, yang biasanya diberikan kepada pejabat dengan rekam jejak tanpa cacat.
Publik masih ingat satu hal, rekam jejak Doni yang sempat menyeret namanya dalam kasus penipuan hingga dirinya dijatuhi hukuman penjara.(zen)











