Laporkan Lima Indikasi Korupsi, MARKAS Unjuk Rasa di Kejati Sumsel

Palembang, cahayapenanews.com -Puluhan masa yang menamakan diri Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekaligus menyampaikan laporan lima indikasi Korupsi (Mark’Up) beberapa proyek di Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Sumatera Selatan Senin, (17/01/2022).

Adapun laporan indikasi korupsi yang disampaikan MARKAS ke pihak Kejati Sumsel antara lain adalah, dugaan Mark’Up proyek peningkatan Jalan Simpang Mioh-Kelumpang dengan nomor 03/LP/I/DPP-SS/2022, sumber dana APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3.893.917.617, sedangkan pemenang tender CV.Berkat Tabah. Pengguna anggaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.OKU.


Kemudian bersamaan dengan itu MARKAS juga menyampaikan laporan indikasi Mark’Up Peningkatan Jalan Gunung Meraksa yang disampakan ke pihak Kejati Sumsel dengan nomor 04/LP/I/DPP-SS/2022, sumber dana APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 5.810.126.369, pemenang tender adalah CV.Arganta Sultan Anugrah, sedangkan pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kab.OKU.

Selanjutnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi tersebut, juga melaporkan dugaan Mar’Up proyek penguat tebing (bronjong) Desa Batanghari Kec.Pengandonan Kabupaten OKU dengan nomor 05/LP/I/DPP-SS /2022, yang dialokasikan melalui dana APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.457.555.000 pemenang tender CV. Manunggal Tornindo sedangkan Pengguna anggaran adaah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian dalam kesempatan itu pula MARKAS juga menyampaikan laporan tertulisnya berkenaan dengan dugaan korupsi peningkatan jalan (hotmix) Desa Raja-Desa Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang ILir (PALI) dengan Nomor surat 06/LP/I/DPP-SS/2022. Sumber dana APBDP (Bangub) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11.835.810.000,pemenang tender adalah PT. Putra Binatama Raya. Sedangkan Pengguna anggaran adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi tersebut juga melaporkan Indikasi korupsi kegiatan peservasi jalan dan pemeliharaan rutin jembatan ruas Prabumulih- batas Kota Prabumulih-simpang Belimbing Kab.Muara Enim dengan Nomor 07/LP/I/DPP-SS/2022. Suber dana APBN tahun anggaran 2020 sebesar Rp 32.390.290.291, sedangkan Pengguna Anggaran adalah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) wilayah III Sumatera Selatan.

Menurut Ketua Tim Investigasi MARKAS Heri Jaya Putra saat dibincangi awak media usai kegiatan aksi unjuk rasa, bahwa laporan yang disampakan Lembaganya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kesemuanya disertai data pendukung termasuk hasil analisa setiap kegiatan. Disamping dari pada itu dia menilai peningkatan jalan Simpang Mioh-Kelumpang Kec.Ulu Ogan Kab.OKU telah terjadi keterlambatan penyelesaianpekerjaan.

“Seharusnya akibat dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut pihak kontraktor telah mendpatkan denda 1 per mil perhari, untuk itu kami meminta pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kiranya dapat segera mengambil langkah-langkah hukum baik itu penyelidikan hingga penyidikan,” Ungkapnya.

Heri menambahkan, bahwa indikasi korupsi yang disampaikan lembaganya semoga telah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2),”ujarnya.

Sementara itu kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasipenkum MOHD Radyan megapresiasi kedatangan kawan-kawan Markas dan mendorong untuk terus menerus melakukan upaya pengampanyean terhadap korupsi dan jangan pernah bosan tegasnya.#zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *