Terlapor Penyekapan Anak-Anak di Toilet SPBU UB Dikabarkan Telah Berdamai

BATURAJA,CAHAYAPENANEWS.COM-Pembaca yang Budiman, masih ingatkah pembaca, peristiwa disekapnya tiga anak-anak Puteri di dalam kamar mandi oleh Eli oknum admin SPBU UB Nomor. 24.321.112 yang berlokasi jalan Lintas Garuda Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul. 17.30 WIB membuat orang tua koraban sat itu Budi Hartono (36) Warga Jalan Lintas Garuda melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/ 217./ XII/2022/ SPKT.

Adapun tiga remaja putri yang dikurung didalam kamar mandi oleh admin SPBU UB tersebut yakni, Nabil Salsabilah (12) Ayu (12) keduanya bersetatus pelajar yang duduk di kelas 1 SMP serta Elvia Maria Susanti (16) pelajar SMA di Kota Metro Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar, Z.SH

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa kedua belah pihak telah melakukan perdamaian antara Eli dan Orang tua dari Nabil Sasabila (Budi Hartono) kemarin malam Kamis tanggal 12 Januari 2023.

Terkait apakah telah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar, Z.SH saat dikonfirmasi portal ini melalui pesan WhatApnya, Jum’at (13/01/23) belum mengetahui hal tersebut. Namun ketika ditanya lebih jauh terkait bagaimana proses hukum terhadap terlapor seandainya kedua belah pihak telah melakukan perdamaian? Zanzibar mengatakan, ” apa bila korban tidak menyabut laporan, proses penegakan hukum tetap jalan,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Aktivis OKU Leo Nardo yang dibincangi media ini Jumat (13/01/23) mengatakan bahwa, terkait kejahatan penyekapan terhadap anak dibawah umur adalah perbuatan penganiayaan,” Proses hukumnya harus tetap berjalan, pelaku harus dijerat pidana, karena permasalahan ini bukan delik aduan, meskipun kedua belah pihak telah melakukan perdamaian namun bukan berarti menghapuskan proses hukumnya,” ujar Leo.(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *