Fuso Bermuatan Batubara 22 Ton Patah Sasis di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten OKU, Pihak Berwajib Seakan Tutup Mata

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Sopir yang mengemudikan Mobil Fuso Warna Merah Bermuatan Batu Bara mengaku sejak Subuh mengalami kerusakan patah Sasis dijalan Lintas Sumatera Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan Kamis, (19/01/23).

Diketahui Mobil bermuatan batubara tersebut kepunyaan salah satu pengusaha batubara di Kota Martapura Kabupaten OKU Timur. Menurut sopir Engkel Nomor Polisi Z 9038 MG saat ditanya media ini mengatakan, bahwa mubil yang dia kemudikan bermuatan batubara adalah milik Dobeng yang diketahui merupakan salah satu pengusaha batu bara di Kabupaten OKU Timur.

Mobil Fuso Patah Sasis di Jl. Lintas Sumatera Kab.OKU

” Benar pak ini muat batubara, cuma muatan nya tidak lebih dari dua puluh dua ton, memang batubara ini dari muara Enim yang akan dikirim ke Bandung pabrik Tekstil dan patah sasis subuh tadi, maklum pak kemungkinan besinya sudah tua makanya patah,” ungkapnya kepada portal ini.

Ketika media ini menanyakan batubara tersebut milik siapa? Dia mengatakan bahwa batubara yg akan dikirim ke Bandung tersebut adalah kepunyaan Dobeng Martapura OKU Timur

Menyikapi masih maraknya Angkutan Khusus Batu Bara yang masih melintas di jalan umum (Jalan Negara). Aktivis OKU Leo Nardo didampingi Josi Robet mengatakan, bahwa angkutan Khusus Batubara yang selama ini melintas di Jalan Nasional atau Jalan Negara menurut dia seakan kebal hukum.

“Akan tetapi anehnya, angkutan yang dilarang melintas di jalan umum tersebut hingga hari ini justru malah tetap saja bebas melintas di wilayah hukum Polres OKU, keberadaan truk, engkel dan Fuso yang mengangkut Batubara dari Kabupaten Muari Enim menuju Provinsi Lampung dan Jawa hingga hari ini masih saja bebas melintas baik itu siang hingga malam hari. Angkutan khusus Batubara jelas menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan Lintas Sumatera mulai dari Kabupaten Muara Enim Sampai Provinsi Lampung lantaran muatan yang melebihi tonase. Disamping penyebab rusaknya jalan Nasional, angkutan batubara juga dapat menjadi sumber kemacetan dijalan raya, hingga pengguna jalan lainnya menjadi tergaggu. Hal ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu serta Dinas Perhubungan Kabipaten OKU. Namun sayangnya kedua instansi berwenang tersebut yang mempunyai Otoritas terhadap Jalan Raya seakan tutup mata dan tidak mempunyai kemampuan untuk menegakkan aturan, kita berharap jangan sampai ada Negara didalam Negara,” unkapnya di Baturaja Kamis, (19/01/23) .

Angkutan Khusus Batubara Yang Melintas di Jembatan Ogan 2 Pagi Selasa, (17/01/23) Pukul 11.19 .WIB

Dikempatan itu pula, Josi Robet yang juga salah satu Aktivis OKU Mengatakan, bahwa larangan terhadap angkutan Batubara melintas dijalan Negara menurut dia sudah sangat jelas telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Tapi kenapa pihak berwenang di Kabupaten OKU seakan lemah untuk mengambil tindakan terhadap angkutan Khusus Batubara, hal ini tentu patut menjadi pertanyaan kita. Padahal Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Udang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sudah sangat jelas mengatur kriteria angkutan Umum dan angkutan khusus, artinya tidak diperbolehkan angkutan khusus batubara melintas di jalan Nasional. Terkait Tonase, jelas ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Lalu Lintas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lints Dan Angkutan Jalan, ditambah lagi peraturan Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan khusus batu bara yang telah mengatur hal tersebut,” terangnya.

Dari pantauan media ini hingga petang pukul 18.00 .WIB mubil tersebut masih mengalmi kerusakan di jalan lintas Sumatera (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *