Dinilai Mempunyai Catatan Buruk Dan kangkangi Perpres, DPRD OKU Tolak Pelantikan Sekda OKU

BATURAJA,CAHAYAPENANEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Komisi I secara tegas menolak dan mengkritik pelantikan Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU bertempat di Ruang Abdi Praja Rabu (22/2/23).

Sebelumnya diketahui Sekda OKU depenitip dijabat oleh Dr Drs H Achmad Tarmizi yang merupakan peraih rekor Muri sebagai ASN yang memiliki gelar akademik dan non akademik serta sebagai ASN terbaik ke 3 se Indonesia, kemudian di gantikan oleh salah satu Pejabat yang kerap mendapatkan catatan buruk dari DPRD OKU terkait kinerjanya yang tidak memiliki prestasi, yaitu Darmawan Irianto S.Sos sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah  menggantikan Sekda OKU Ahmad Tarmizi yang mendapatkan posisi baru sebagai Saf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan.

Penolak keras dari DPRD OKU tersebut diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi I saat menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dimana dalam rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra dan didampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya diantaranya, Naproni, Sahril Elmi, Yopi Sahruddin, dan Soderi Tario. sedangkan dari pihak BKPSDM hanya di hadiri oleh Lubis selaku salah satu Pejabat di lingkungan BKPSDM Kabupaten OKU.

Tengah Yopi Sahruddin Menyampaikan Pangannya Terkait Pelantikan Sekda OKU

Dikesempatan tersebut, DPRD OKU meminta penjelasan dari pihak BKPSDM terkait dasar dari pencopotan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU, dimana dijelaskan Lubis, bahwa adanya pelantikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturab Pemerintah yang berlaku dan sudah berdasarkan analisa jabatan yang dilakukan oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan.

Mendapat penjelasan yang dinilai tidak masuk akal tersebut dan terkesan mengangkangi atauran yang ada, sejumlah anggota Komisi I DPRD OKU sontak memberikan komentar dan kritikan pedas atas kebijakan pemerintah OKU yang saat ini dipimpin oleh Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

“Sangat lucu, jika Pemkab OKU hanya mengacu pada PP dan mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Sudah sangat jelas, Perpres lebih tinggi dari PP. Kenapa masih di paksakan,” kata Sahril Elmi selaku anggota Komisi I DPRD OKU kepada perwakilan BKPSDM di ruang Komisi I. Rabu (22/2/23).

Lebih lanjut ditegaskannya, Proses pelantikan Sekda yang saat ini dilakukan Pemkab OKU terkesan tergesa-gesa sehingga tidak lagi mengacu pada Perpres yang ada. Dimana berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan pelantikan Sekda dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan.

“Pemberitahuan baru diterima hari ini, dan pelaksanannya pun langsung hari ini. Apa bedanya dengan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Seakan akan yang bersangkutan telah melakukan kekeliruan yang sangat besar. Perlu diketahui, H Achmad Tarmizi merupakan ASN terbaik ke 3 se Indonesia. Sehingga hasil dari penilaian kinerja yang katanya sudah dilakukan itu sangat tidak sesuai dan hal ini terkesan dipaksakan,” ungkap Sahril Elmi.

Hal senada juga dikatakan Yopi Sahrudi selaku anggota Komisi I DPRD OKU. Dimana menurutnya, tindakan Pemkab OKU yang melakukan pencopotan terhadap Jabatan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU mencerminkan sebuah keputusan yang tidak mengacu pada aturan.

“Kami DPRD OKU sudah berulangkali memberikan teguran keras kepada Pak Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja Darmawan Irianto selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang berdasarkan hasil pengawasan kami tidak memiliki prestasi yang dapat membanggakan. Bahkan melalui berbagai kesempatan baik itu pandangan umum Fraksi maupun laporan Panitia Khusus melalui Paripurna terbuka menyampaikan bahwa DPRD OKU meminta Pj Bupati OKU melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Dispenda OKU,” ungkap Yopi.

Ditambahkan Yopi, Pejabat yang sudah kerap mendapatkan atensi negatif dari lembaga Legislatif tersebut dan dinyatakan layak hingga ditetapkan sebagai Sekda OKU.

“Rekam jejak dan pengalaman kerjanya kami sudah tahu dan kerap diminta agar dievaluasi. Artinya selama ini atensi dari DPRD OKU kepada Pj Bupati agar Darmawan Irianto selaku Kepala Dispenda untuk dievaluasi tidak pernah dilakukan,” ungkap Yopi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra didampingi pimpinan Rapat tersebut, Naproni secara tegas menolak pelantikan Sekda OKU.

“Kami secara tegas menolak pelantikan Sekda OKU. Apa tidak ada ASN yang lain dan lebih berkualitas untuk di jadikan Sekda selain Darmawan,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *