Ratusan Hektar Lahan Milik Anggota KUD Minanga Ogan Diduga Dikuasai Oknum pengurus KUD Dan dilljual ke Warga Lampung

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM- Ratusan Hetar Paket Perkebunan KKPA milik anggota KUD Minanga Ogan yang terletak di beberapa desa dalam wilayah kecamatan Lubuk Batang yakni, Desa Gunung Meraksa, Desa Bandar Agung, Desa Lunggaian, Desa Tanjung Manggus dan Desa Merbau diduga dijual oleh oknum pengurus KUD Minanga Ogan. Padahal diketahui mereka para anggota KUD pemilik lahan sah (SHM) yang dikelola oleh KUD Minanga Ogan hingga hari ini tidak pernah menjual lahan mereka kepada orang lain.

Menurut sumber ini, puluhan tahun hingga saat ini, tidak sedikit dari mereka yang terdaptar sebagai peserta KUD Minanga Ogan belum diberikan hak-haknya semenjak perkebunan kelapa sawit tersebut produksi. Disamping itu, mereka tidak pernah mendapatkan kartu tanda anggota (KTA), merekapun tidak pernah diberitahukan letak paket perkebunan hingga berdampak sampai detik ini mereka belum pernah merasakan manfaat dari dana bagi hasil yang seharusnya dapat mereka terima lantaran mereka adalah peserta anggota KUD Minanga Ogan yang terdaptar.

” Kondisi tersebut, sepertinya sengaja diciptakan oleh oknum pengurus KUD Minanga Ogan yang diduga sebagai mafia tanah guna kepentingan tertentu agar anggota KUD dapat dikelabui” ungkapnya.

Kantor KUD Minanga Ogan Yang Tidak ada Plang Papan Nama

Tambah sumber ini, bahwa sejak beberapa tahun belakangan pihak pengurus KUD Minanga Ogan telah menjual ratusan lahan paket perkebunan milik anggota KUD kepada warga lampung dan warga lokal dengan harga kisaran 10-15 hingga 20 juta perpaket dengan  dasar jual beli hanya sebatas kartu tanda anggota yang dipindah tangankan kepada pembeli tanpa landasan dasar hukum yang jelas sebagaimana proses jual beli pada umumnya. Padahal kenyataan nya, sebagian pemilik sah dari peserta anggota KUD Minanga Ogan belum pernah merasa menjual kepada siapapun termasuk warga lampung dn warga lokal akan tetapi seolah-olah mereka telah melakukan proses jual beli. Adapun lahan yang dijual kepada warga Lampung dan warga OKU tersebut dengan luas kisaran 1’2 Ha perpaket.

” Padahal untuk masing-masing paket peserta anggota KUD yang tercatat dalam SHM (Surat Hak Milik) Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU seluas 2 Ha per paket. Artinya, saat terjadi proses jual beli kepada warga lampung dan warga lokal pengurus KUD yang mengetahui proses jual beli sengaja menyisakan lahan lebih kurang 8.000.000 m². Selain itu, para oknum pengurus KUD diduga telah menguasa ratusan khetar lahan perkebunan milik anggota KUD untuk kepentingan pribadi meka. Padahal oknum yang menguasai lahan tersebut tidak memiliki sedikitpun tanah di daerah perkebunan di 5 desa tersebut”, imbuhnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Peri warga Desa Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang ahli waris dari Alm Arzan bin Madrid menuturkan kepada portal ini, bahwa berdasarkan peta tanah perladangan yang dikeluarkan oleh BPN KUD Minanga Ogan (MO) sebagai juru ukur waktu itu adalah Kamsir yang saat ini menjabat sebagai Ketua KUD Minanga Ogan pada tanggal 20 April 1995 lalu. Bahwa tanah tersebut adalah benar milik Arzan Bin Madrid seluas 18,6 H dan tanah As’adi seluas 4,6 H yang saat itu diserahkan oleh alm Arzan ke pihak pengurus KUD Minanga Ogan untuk diolah menjadi perkebunan kelapa sawit.

” Mirisnya, semenjak produksinya perkebunan tersebut hingga saat ini pihak pengurus KUD Minanga Ogan belum pernah memberikan dana bagi hasil kepada Arzan maupun ahli warisnya, begitupun dengan kawan-kawan peserta anggota KUD, padahal mereka diketahui adalah sebagai peserta anggota KUD Minanga Ogan yang masuk dalam program KKPA dengan letak sebagian perkebunan di wilayah Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang.Yang patut menjadi pertanyaan, dikemanakan dana bagi hasil dari paket perkebunan tersebut yang tidak pernah diberikan oleh pihak pengurus KUD kepada Arzan dan kawan-kawan”,katanya belum lam ini.

Peri menambahkan, bahwa meskipun Arzan dan anggota KUD lainnya tidak pernah menerima dana bagi hasil dari pihak perkebunan KUD Minanga Ogan anehnya, dalam Kartu Pembayaran Kepada Anggota KUD Minanga Ogan tercatat dalam daptar bagi hasil seolah olah mereka selalu menerima dana bagi hasil dari KUD terhitung priode bulan Juni-November 2002 yang dibayarkan 10 Januari 2003 hingga priode Juni-Desember 2014.

” Saya punya data serta dasar hukum yang kuat terkait kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit milik orang tua saya yang letaknya di Desa Tanjung Manggus, mulai peta dari BPN, Surat dari BPN Kabupaten OKU tanggal 12 Januari 1996, Surat peserta KUD Minanga Ogan atas nama orang tua saya Arzan tertanggal 15 Desember 1995, nomor SHM. Nomor anggota KUD atas nama orang tua saya serta delapan orang yang mempunyai catatan nomor kepemilikan dan nomor paket yang diserahkan oleh pihak pengurus KUD kepada alm orang tua saya semasa dia masih hidup waktu itu. Saya pun tau dengan jelas dimana letak lokasi paket perkebunan milik kami hal itu dikuatkan oleh dua orang Saksi hidup yang sampai saat ini masih ada dan membenarkan bahwa tanah paket tersebut adalah milik orang tua saya dan belum pernah dijual belikan kepada siapapun”, paparnya.

Prasetyo Widodo Sekretaris KUD Minanga Ogan

Sektretaris KUD Minanga Ogan yang mempunyai rangkap jabatan sebagai General Manager PT. Minanga Ogan Prasetyo Widodo yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp nya dinomor 0812849XXXX Kamis (10/8/23) bahwa menurlrut dia, paket milik Arzan dan kawan-kawan telah terjual.

” Paket paket yangg bapak maksud seperti yang pernah saya sampaikan, paket An. Arzan sdah terjual sekarang dimiliki oleh orang lain pembeli paket tersebut”, ungkap Prasetyo.

Ketika disinggung tentang keterlibatan pihak pengurus KUD terkait proses jual beli paket perkebunan, Prasetyo menampik jika ada keterlibatan pengurus KUD dalam proses jual beli paket perkebunan milik anggota KUD Minanga Ogan. ” Mohon maaf pak, KUD punya hak menjual tapi yg menjual ya pemilik paket nya bukan KUD”ujarnya lgi menambahkan.

Namun, ketika media ini menyinggung dasar jual beli paket perkebunan. terdapat kejanggalan, jual beli paket perkebunan hanya bermodalkan jual beli Kartu Tanda Anggota Koperasi (KTA KUD) lalu dengan demikian proses jual beli dianggap sah hingga dapat menguasai lahan perkebunan, Prasetyo membantahnya. Menurut dia, tidak pernah ada jual beli kartu.

Lalu media inipun menanyakan terkait kenapa hak-hak Arzan dan kawan-kawan, sejak Perkebunan KUD Minanga Ogan produksi, Arzan dan kawan kawan tidak pernah menerima persentase dana bagi hasil dari pihak KUD. Prasetyo pun sepertinya enggan menjawabnya.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, bahwa jumlah perkebunan milik anggota KUD Minanga Ogan, berdasarkan permohonan izin lokasi KUD MO tanggal 21 Februari 1994 Nomor 03/ KUD-MO/ II/1994  telah diterbitkan izin lokasi berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kab. OKU tanggal 8 Oktober 1994 Nomor 03/SK/BPN-OKU/1994 lebih kurang terdapat 6.000 Ha yang terletak di lima desa dalam Wilayah Kecamatan Lubuk Batang.(Zen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *