KACAMATA KUDA : KESERIUSAN DAN PELUANG FIGUR DI PUSARAN ISU MENUJU PILKADA OKU 2024

( Bagian 3 )

Oleh : Asadi Muhamadiah,SH
Wartawan Harian Umum Suara Nusantara.

Rentang waktu menuju Pilkada OKU sudah semakin dekat,entah benar atau tidak,sàdar atau tidak,orang yang mengaku penggemar figur balon,hingga orang yang menjelmakan diri sebagai Tim pemenangan,secara langsung atau tidak mulai membuat” KOTAK ” meski bisa di baca hanya berbahan daun pisang.

Sudah banyak oknum membuat ” STEMPEL” politik dengan menanamkan kecurigaan pada orang lain ,menggunakan cap Pembelot,Lawan politik,hingga istilah penyusup.

Padahal Masih jauh panggang dari api, ibarat makanan entah jadi dimasak atau tidak,kekerdilan ini mulai tampak di pembicaraan warung kopi,bahkan jadi pembahasan Group WA yang di akses banyak orang.

Tujuan nya tak lain untuk membuat pengaruh supaya di akui sebagai orang dekat dengan figur calon,orang paham setrategi,orang yang berpengalaman bidang politik dan tujuan lain dengan pembenaran diluar nalar, walau sejatinya tingkat militansi orang orang ini masih sangat diragukan.

Jika dalam ulasan sebelumnya kami sajikan hasil mengintip figur berpeluang jadi calon Bupati 2024 adalah Mardjito Bakhri, kini Keseriusan,Peluang dan isu figur Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah juga kami angkat pada sesi figur kedua.

Untuk mengingatkan orang orang yang kemungkinan lupa atau bisa jadi salah menafsirkan,bahwa Teddy Meilwansyah merupakan Penjabat ( Pj ) Bupati OKU pemegang kuasa administratif dipemerintahan sesuai amanat Undang Undang untuk mengisi jabatan Bupati definitif yang sedang kosong karena Bupati OKU Kuryana Aziz meninggal dunia.

Kekosongan jabatan Bupati ini sesuai aturan di isi oleh Sekretaris daerah
(Sekda) dan atau pejabat eselon II tingkat propinsi yang di usulkan oleh Gubernur kepada Mentri dalam negeri.

Secara kebetulan Teddy sebagai pejabat eselon II propinsi Sumsel mendapat rekomendasi dari DPRD OKU dan Gubernur sumsel untuk di usulkan kepada Menteri dalam negeri guna diangkat sebagai Penjabat Bupati OKU.

Jabatan ini bisa dipegang oleh siapa saja tidak perlu punya prestasi segudang jika saratnya tercukupi,tergantung kedekatan serta “cawe cawe” dengan gubernur dan pendekatan pada Dirjend Otonomi Daerah,bisa lebih cepat andai punya orang dekat di Kementerian Dalam Negeri.

Penjabat Bupati diangkat hanya pada orang bersetatus PNS/ASN saja yang di tugaskan memegang kendali administrasi Pemerintah Daerah dengan kewenangan terbatas dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dan bisa di usulkan untuk diperpanjang satu kali masa jabatan.

Dikarenakan jabatan Teddy sudah dilakukan perpanjangan,maka tugasnya akan berahir 23 juni 2024 nanti.Pengingat ini sebagai pemahaman agar masyarakat tau jika selama ini Teddy Meilwansyah bukan pemegang jabatan politik sebagai Bupati OKU,tapi pemegang jabatan administratif selaku ASN/ PNS yang bersipat sementara dengan embel embel ” Wajib ” menggunakan kata atau kalimat selaku Penjabat (Pj) Bupati.

Lantas sejauh mana tingkat keseriusan figur ini untuk ikut bertarung pada kontestasi Pilkada OKU. Apakah maju sebagai Balon Bupati,Balon Wakil Bupati,atau meneruskan karier sebagai birokrat karena setatusnya selaku ASN?.

Menyimak gaya pencitraan yang dibangun sekaligus “cawe cewe” Teddy Meilwansyah melalui ragam kegiatan selama ini,sebahagian orang yang paham akan menebak jika Teddy bakal maju sebagai calon Bupati OKU priode 2024- 2029.

Tapi urusan ini tunggu dulu?.. apakah Teddy benar benar akan maju atau pada finishinpnya nanti dia hanya mendorong orang lain. Andai saja benar Teddy akan mencalonkan diri sebagai Bupati OKU,tingkat keseriusanya akan di uji dan mulai tampak di ahir bulan ini.

Sesuai PKPU RI, Penjabat Bupati yang akan ikut mencalonkan diri pada Pilkada wajib mundur 6 bulan sebelum Pilkada di laksanakan,seiring jadwal Nasional Pilkada serentak akan berlangsung 27 Nopember 2024,berarti masuk dalam hitungan kalender Teddy Meilwansyah harus sudah mundur dari jabatanya 27 Mei ahir bulan ini dengan meninggalkan sisa jabatan lebih kurangn1 bulan lagi.

Jika saja Teddy tidak mundur dalam rentang waktu tersebut,lalu dipenghujung jabatanya nanti 23 juni 2024 dia tiba tiba muncul sebagai calon Bupati,ada kehawatiran bermasalah secara hukum,sendainya teddy ditetapkan oleh KPU sebagai calon Bupati OKU.

Untuk sampai pada kajian se detail ini,tentu saja seorang teddy tidak gegabah mengambil keputusan,untung rugi,kalah atau menang sudah barang tentu sedang dalam rumusan menunggu waktu yang tepat berdasarkan analisa tajam,sekaligus masukan dari semua pihak termasuk keluarga.

Aturan mundur bukan saja dari jabatanya sebagai Penjabat Bupati OKU,Teddy juga harus Berhenti/mengundurkan diri dari setatusnya selaku ASN paling lambat sampai ditetapkanya sebagai pasangan calon Bupati/wakil Bupati 22 September 2024.

Urusan maju yang dipaksa mundur oleh aturan ini dipastikan jadi perhitungan yang harus benar benar matang.Selaku ASN eselon II teddy masih berkesempatan belasan tahun menjadi birokrat pada eselon 1 propinsi atau pemegang jabatan pada kementerian,yang tentu akan tergantung peluang dan loby.

Masa pengabdian belasan tahun ini diprediksi jadi salah satu pertimbangan Teddy untuk maju di Pilkada OKU,hingga realita lapangan menjawab belum tampak keseriusanTeddy Meilwansyah untuk ikut pertarungan Pilkada,meski harus diakui syistem politik praktis akan mengubah suasana kapan saja dimana saja,tergantung komitmen dan kepentingan masing masing pihak.(bersambung ke bag.4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *