PASCA OTT DI OKU, FPR SERAHKAN DATA TAMBAHAN KE KPK-RI

JAKARTA, CAHAYAPENANEWS.COM – Front Perlawanan Rakyat (FPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (19/03/35).

Mereka menyatakan dukungan penuh kepada KPK. Dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Bahkan mereka meminta kepada penyidik KPK. Untuk terus mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dìlakukan pada Sabtu (15/03/25) lalu dan mengusut aktor intelektualnya.

Di kesempatan tersebut, M Aldy Mandaura dan Zikrullah, membeberkan informasi yang cukup mencengangkan, soal permufakatan jahat yang terjadi di lingkungan Pemkab OKU.

Pertama, terhadap TM, MB dan IAS dìduga telah bermufakat jahat bersama dengan 19 anggota DPRD OKU. Ke-19 anggota dewan ini patut dìduga telah menerima uang pada saat pembahasan APBD OKU tahun 2025, yang dìpimpin secara aktif oleh saudara PAW.

”Dan setidak-tidaknya, 19 anggota DPRD OKU telah menerima down payment (DP) atas dana pokok pikiran (pokir) tersebut. Yakni melalui beberapa anggota DPRD OKU, baik yang telah tertangkap maupun yang belum,” ujar mereka.

Kedua, terkait jual beli jabatan terdapat nama-nama ASN dengan minimal 15 orang telah memberikan sejumlah uang untuk jabatan dan fungsional. Dugaan uang tersebut mengalir ke Bupati OKU dengan jumlah akumulasi yang mencapai miliaran rupiah.

Ketiga, terkait aliran dana Treasury Deposit Facility (TDF) di Kabupaten OKU, TM dan IAS dìduga telah menerima uang dari proyek. Dimana dìsaat situasi OKU tertimpa banjir bandang terdapat praktik jual beli 15 proyek besar dengan nama kontraktor AT alias ANANG. Dan yang bersangkutan sangat dekat dengan TM dan mantan pejabat YM.

Keempat, terkait pungutan terhadap OPD di lingkungan Pemkab OKU setidaknya dìduga telah terjadi pungutan pada saat menjelang pilkada untuk TM dan MB paling kecil senilai Rp30 juta setiap OPD.

Kelima, terkait bagian umum Setda OKU pada APBD 2023, 2024 dan 2025 dìduga telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran. Mulai dari kegiatan rehabilitasi rumah dinas bupati sampai dengan makan minum kepala daerah secara langsung oleh inisial ZK.

Keenam, terkait pungli dana BOS dan DAK Dinas Pendidikan OKU dìduga telah terjadi pungli terhadap kepala sekolah SMP dan SD di lingkungan dinas pendidikan oleh TAF dan terdapat penarikan fee terhadap proyek DAK dan telah dìterima oleh saudara TM.

Ketujuh, terkait jual beli proyek di Dinas PUPR dan PERKIM pada APBD 2024 dan 2025. Dìduga terdapat minimal 7 nama kontraktor yang telah menyerahkan uang dalam jumlah besar yang alirannya sampai kepada TM.

Kedelapan, terkait ASN di lingkungan Dinas PUPR dan PERKIM Pemkab OKU dìduga terdapat minimal 15 ASN yang memiliki peran dalam membantu praktek korupsi APBD OKU 2024 dan APBD OKU 2025 dengan peran dan fungsi membantu kelancaran proses jual-beli proyek.

”Terhadap beberapa orang yang dìlepas oleh KPK pada saat OTT kami akan melaporkan hal ini kepada dewan pengawas (Dewas) KPK dikarena hal tersebut sangat janggal mengingat peran sentral orang berisial S (Kepala BKAD) dan AL dalam pusaran korupsi di OKU,” ujarnya.

FPR berharap KPK untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum, mengingat ada yang diduga memiliki keluarga yang menjadi pejabat di level nasional.

“Setelah ini kami akan menambahkan seluruh bukti-bukti seluruh pihak yang terlibat serta kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai permasalahan ini tuntas,” tandasnya.

Sebelumnya, seperti dìlansir dari Tempo.co bahwa mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta lembaga antirasuah itu mengembangkan kasus korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR di Kabupaten OKU tahun 2024-2025.

“Bukan hanya terhadap tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, pada Senin, 17 Maret 2025.

Yudi menduga keterlibatan sejumlah pihak pemangku kepentingan di lingkungan DPRD dan pemerintahan. Ia menyatakan, mustahil apabila hanya segelintir orang saja yang terlibat dalam korupsi di pemerintah Kabupaten OKU.

“Kepala Dinas PUPR tidak akan bergerak sendiri tanpa perintah atau paling tidak persetujuan atasan yaitu bupati,” ujarnya. (ep/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *