IZIN OPRASIONAL MC DIPERTANYAKAN, GNPF ULAMA DORONG FATWA MUI OKU TERKAIT TEMPAT HIBURAN MALAM

BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Penampilan DJ Nathalie di salah satu tempat hiburan malam (Grand MC) Baturaja beberapa waktu lalu, menjadi viral setelah video aksinya beredar luas di media sosial. Kejadian tersebut sontak menuai sorotan publik, terutama terkait legalitas izin operasional tempat hiburan malam.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD OKU H. Mimin mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel untuk memastikan status perizinan Grand MC. “Kemarin kami sudah ke Dinas Pariwisata Provinsi. Katanya, belum ada pengajuan izin terkait club malam di OKU,” ungkap Haji Mimin. Jum’at malam(12/09/25).

Lebih lanjut, ia menyoroti peran pihak manajemen Grand MC yang gencar melakukan promosi melalui media, trutama tampilan percakapan salah satu Owner dan Dj Nathalie di sebuah video yang diunggah di Tiktok Oposisi OKU, padahal status legalitas usahanya masih dipertanyakan.

Menanggapi percakapan dan photo Owner derta Dj Nathalie yang beredar dalam sebuah video yang diunggah di Tiktok Oposisi OKU di sebuah Klub malam, memantik H. Alihkan Ibrahim Ketua GNPF Ulama OKU angkat bicara.Menurut nya, keberadaan tempat hiburan malam yang semakin marak di wilayah Kabupaten OKU jelas tidak sesuai dengan budaya lokal, dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral masyarakat. “Ini bukan budaya kita, bahkan menjadi tanda kemunduran moral,” tegas pernyataan resmi GNPF Ulama OKU.

Pihaknya menegaskan akan segera mengambil sikap resmi dengan mengeluarkan seruan moral kepada umat. Dalam pernyataannya, GNPF Ulama OKU menuntut agar seluruh tempat hiburan malam yang dianggap merusak akhlak generasi muda maupun generasi dewasa segera ditutup.

Selain itu, GNPF Ulama menekankan pentingnya peran masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi tempat hiburan malam. Mereka dihimbau untuk menolak dan tidak memberikan izin, serta tidak merekomendasikan usaha-usaha yang berbau maksiat. “Bagi masyarakat yang terlanjur memberikan izin, kami harapkan dapat menarik kembali dukungannya,” tambah H. Alihkan.

Lebih lanjut, GNPF Ulama OKU juga mendorong adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU yang secara tegas mengharamkan pemanfaatan tempat usaha sebagai sarana maksiat.

Mencuatnya permasalahan klub malam yang belum mempunyai izin Klab malam mengundang pertanyaan publik. Publik pun mendesak Pemerintah agar segera memberikan klarifikasi resmi terkait izin operasional Grand MC dan tempat hiburan malam lain nya. (zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *