INSITUSI UNBARA JANGAN DIJADIKAN TAMENG BAGI DOSEN TERSANGKA KORUPSI

BATURAJA, CAHAYAPENANANEWS.COM-Wakil Rektor 1 (Warek 1) Universitas Baturaja (Unbara) YZ yang ditahan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dalam dugaan korupsi dana hibah PMI OKU tahun 2022-2024, pada Senin (6/10/2025), dipastikan akan mendapat bantuan hukum dari institusinya. Yakni Universitas Baturaja (Unbara).

Kepastian ini disampaikan Rektor Unbara, Ir Hj Lindawati Mz kepada jurnalis salah satu media online di OKU, pada Selasa 7 Oktober 2025.

Pengamat sekaligus akademisi di Sumsel Ade Indra Chaniago menilai, bahwa ketika institusi kampus memberikan bantuan hukum ataupun pendampingan, itu hak mereka. Dan pastinya menjadi hal yang wajar, apalagi tersangkanya bagian dari mereka.

“Apapun alasannya, menurut saya kalau mau memberikan bantuan hukum, silahkan saja. Tapi tidak perlu institusi Unbara dijadikan tameng,” cetus mahasiswa doctoral Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI) itu tadi malam.

Dia mengingatkan kepada institusi Unbara, untuk tidak meragukan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari. Sebab mereka sudah barang tentu punya dasar ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Kalau kita meyakini Jaksa ini profesional, ya sudah biarkan hukum bekerja. Kalau saya melihatnya seperti itu,” katanya.

Nah, apakah langkah Unbara tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi yang diajarkan? Sekali lagi ditegaskan Ade, bahwa jika bicara soal bantuan hukum, itu hak mereka.

Karena langkah yang dilakukan Unbara itu bisa jadi untuk mengawal prosesnya agar berjalan apa adanya. Bukan ada apanya.

Singkatnya, Ade melihat bahwa langkah institusi Unbara dengan memberikan bantuan hukum itu agar tidak berimbas kepada hal negatif saja.

“Itu mungkin salah satu tujuannya kalau kita bicara real atau idealnya. Terlepas ada upaya untuk memutarbalikkan fakta, itu urusan lain,” imbuhnya.

Namun Unbara sebagai intitusi akademis, menurut Ade, juga harus jernih melihat persoalan. Karena proses ini pastinya tidak satu dua hari. Unbara mesti menghormati proses hukum yang berjalan. Dan terpenting juga harus melakukan evaluasi internal.

“Saya sedih dan prihatin. Harusnya kampus cek dan ricek. Pihak kampus itu bertanya atau konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait apa yang disangkakan. Atau jangan-jangan mereka gak ngikuti. Ingat, prosesnya ini sudah jauh loh, sudah lama. Dan akhirnya mereka shock, kok tiba-tiba rekannya jadi tersangka. Intinya, Unbara harus melihat persoalan ini dengan logika, jangan pakai rasa,” tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa Unbara memastikan memberikan bantuan hukum kepada Warek l, YZ, yang ditahan Kejari OKU dalam dugaan korupsi dana hibah PMI OKU tahun 2022-2024.

Untuk mendampingi Warek I selama proses hukum. Unbara menunjuk seorang penasehat hukum (PH) yakni, Dr. Santi Indriani,S.H., M.H dari Klinik Bantuan Hukum Prodi Hukum Bisnis Unbara, yang ketuanya dia sendiri.

Terkait jabatan YZ di Unbara, lanjut Linda masih berstatus sebagai Warek I.
“Untuk saat ini tidak ada yang berubah. Untuk tupoksi warek I langsung koordinasi dengan Rektor,” terangnya seperti dikutip dari okusatu.id. (zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *