Dalam pernyataan sikap nya, FPR mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pengembangan perkara terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU hingga menetapkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah sebagai tersangka apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, KPK juga diminta memeriksa seluruh pejabat di wilayah Kabupaten OKU guna mengungkap secara terang dugaan “benderang konstruksi perkara” yang disebut berkaitan dengan proyek-proyek bersumber dari APBD.
Sejumlah fakta persidangan turut disoroti, di antaranya, dugaan adanya perintah pencairan dana pokir yang diminta anggota DPRD kepada kepala daerah melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut juga menyinggung adanya komunikasi antara pejabat daerah dengan pihak tertentu yang diarahkan pada dugaan intervensi kebijakan agar pengalokasian pokir DPRD mengakomodasi kepentingan tertentu.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya perintah kepada kontraktor untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening sebagai kompensasi proyek yang bersumber dari APBD.
Dalam poin lainnya, FPR juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi berupa fee proyek yang disebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui perantara kepada kepala daerah.
Bahkan, terdapat pula dugaan permintaan uang yang disebut sebagai gratifikasi THR dari kontraktor dan diserahkan kepada pejabat daerah setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
Atas dasar itu, FPR mendesak KPK menelusuri aliran dana dan membekukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.