BATURAJA, CAHAYAPENANEWS.COM-Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Johan Ciptadi,SH mengatakan, akan menindak Lanjuti lapdu Masyarakat Peduli OKU Bersatu (MPOB) terkait indikasi Korupsi yang terjadi di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Baturaja, sebagaimana laporan yang telah disampaikan di Kejari OKU pada tanggal 9 Juni 2022 lalu. Hal itu diungkapkan nya kepada Media ini dan dihadapan perwakilan MPOB di ruang kerjanya Selasa (13/09/22).
Menurutnya, terkait pemeriksaan terlapor Seprinnya sudah turun dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU sejak 3 hari setelah MPOB menyampaikan Lapdu.
” Dua Minggu setelah sprin turun saya telah memanggil dan memeriksa Pak Iswandi untuk dimintai keterangan. Untuk itu saya meminta suport dan dukungannya terkait lapdu tersebut dan akan menindak lanjuti laporan tersebut karena menyangkut masyarakat banyak. Akan tetapi saya minta rekan-rekan bersabar mengingat banyaknya perkara yang saat ini ditangani Kejari OKU”, jelas Johan Ciptadi kepada Portal ini.
Dia menambahkan, sehubungan dengan laporan kawan-kawan MPOB sudah dilakukan klarifikasi ke Kepala PLN ULP Baturaja Iswandi. Menurutnya, sebagai informasi awal terkait Indikasi tersebut banyak laporan yang masuk ke Pidsus, bukan hanya laporan MPOB saja melainkan ada 3 bahkan 4 Laporan yang telah mereka terima dengan bunyi yang sama.
” Terkait lapdu kawan-kawan sudah kami baca dan kami klarifikasi, rupanya kalau terkait dengan kegiatan pelaksanan itu ada di ULP OKU, kalau terkait dengan segala macam administrasinya itu di Lahat. Untuk di OKU sementara belum kita perdalam. Sebagaimana klarifikasi dari Iswandi mereka mengerjakan apa yang menjadi droping dari Lahat itu yang mereka kerjakan. Terkait bagaimana mekanismenya, pemilihan waktu droping itu ada di Lahat, misalnya terkait gardu meledak. Pergantiannya itu semua ada di Lahat yang menentukan. Terkait dana kompensasi bagi masyarakat umum penentuan nya juga di Lahat”, papar Joni.
Disinggung terkait permintaan jawaban tertulis atas perkembangan penanganan laporan sebagaimana surat tertulis MPOB dengan Nomor 05 yang telah disampaikan beberapa hari lalu. Joni berkilah sebaiknya surat tersebut tidak perlu dijawab secara tertulis dengan alasan jajaran Pidsus saat ini lagi sibuk mengingat banyaknya laporan yang harus diselesaikan.
” Maaf, sebaiknya surat teman-teman saya jawab langsung, karena takutnya mengganggu pekerjaan rekan-rekan Pidsus lain, Karena teman-teman pidsus yg lain sekarang ini lagi sibuk dan banyak laporan-laporan yang harus diselesaikan, saya harap rekan-rekan maklum, apalagi ini akhir tahun , ada kasus -kasus yang harus segera di selesaikan. Jadi lebih baik teman-teman sekalian langsung datang temui saya dan lebih enak saya menjelaskan apa yang teman-teman ingin tanyakan”, ujar Kasi Pidsus
Sebelumnya media ini bermaksud ingin mengkonfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri OKU terkait penanganan Laporan MPOB yang dinilai lamban. Namun Kepala Kejaksaan Negeri OKU belum berhasil untuk ditemui. Selanjutnya oleh staf Portal ini diarahkan ke Kasi Pidsus. MPOB meminta Kasi Pidsus Kejari OKU dapat bekerja secara sungguh-sungguh transparan dan akuntabel dalam menangani laporan indikasi korupsi di PLN ULP Batutaja sebagaimana Lapdu yang telah mereka sampaikan beberapa bulan lalu.(zen)