PALEMBANG,CAHAYAPENANEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, Senin (12/05/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdapat fakta persidangan yang mengarah pada peran lebih lanjut sejumlah pihak dalam pembahasan proyek pokir DPRD OKU, termasuk mantan Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana hingga Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
Menanggapi hal itu, Jaksa KPK Moch Takdir Suhan mengatakan putusan hakim saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Karena putusan yang dibacakan tadi belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada waktu selama 7 hari untuk menyatakan upaya hukum berikutnya,” kata Takdir saat di hubungi melalui pesan singkat.
Ia menyebut seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan kembali dianalisis menyesuaikan dengan pertimbangan majelis hakim sebelum KPK mengambil langkah lanjutan.
Front Perlawanan Rakyat Saat Berunjukrasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Palembang
“Bahwa seluruh fakta-fakta dari persidangan tentunya perlu dianalisis kembali menyesuaikan dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim. Sehingga peluang untuk lanjutan perkara ini terbuka setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Takdir juga menegaskan putusan terhadap Robi dan Parwanto dapat menjadi salah satu landasan dalam proses pengembangan perkara karena alat bukti yang diajukan telah diuji di persidangan.
“Putusan Hakim untuk perkara Terdakwa Robi dan Parwanto menjadi salah satu landasan untuk proses pengembangan karena alat buktinya telah diuji,” katanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Parwanto dan Robi Vitergo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum KPK.
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang diajukan jaksa, mulai dari dokumen transaksi, komunikasi elektronik hingga percakapan WhatsApp.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mengungkap praktik pengumpulan fee proyek pokir dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah yang disebut dipercaya menghimpun dana dari para kontraktor.
Fee proyek disebut mencapai 20 persen dari total nilai proyek pokir sekitar Rp35 miliar dan diduga dibagikan kepada sejumlah pihak terkait pembahasan proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD Kabupaten OKU yang sempat mengalami deadlock akibat konflik internal DPRD OKU antara kubu Bertaji dan kubu YPN YESS.
Di tengah pembahasan itu muncul usulan proyek pokir bernilai fantastis mencapai Rp 45 miliar yang kemudian diduga menjadi pintu masuk praktik fee proyek di lingkungan DPRD OKU.
Sementara itu ditempat terpisah, Koordinator aksi Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten OKU Muhammad Aldi Mandaura mengatakan kepada portal ini, bahwa puncak terjadinya dugaan kemufakatan jahat adalah ketika Perlan Yuliansyah dan Pahrudin (Angota DPRD OKU) minta pada Bupati OKU Teddy Meilwansyah agar dapat dibantu terkait pencairan uang muka Pokir hingga terjadinya pertemuan diruang Asisten1 Setda OKU (Indra Susanto) pada tanggal 11 Maret 2025 yang saat itu dihadiri oleh Teddy Meilwansyah (Bupati OKU), Setiawan (Kepala BPKAD OKU), Pahrudin, dan Perlan Yuliansyah, ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Pahrudin dan Perlan Yuliansyah sebagaimana telah berulang kali masuk dalam fakta persidangan. Kemudian, untuk mewujudkan kemufakatan jahat tersebut,Teddy Meilwansah memerintahkan Setiawan agar dapat membantu proses pencairan uang muka. Padahal diketahui keuangan daerah sat itu sangat tidak memungkinkan, hingga terjadilah pergeseran pos anggaran mata pasal lain dan ini sudah diketahui oleh KPK, dikarenakan KPK telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Bank yang bersangkutan, terang nya.
“Artinya, tidak akan terjadi tindak pidana korupsi jika uang muka pokir tersebut tidak dicairkan. Fakta persidangan sudah sangat jelas dan terang benderang. Pertanyaan nya..Kenapa KPK belum juga menetapkan Bupati OKU Tedy Meilwansyah sebagai tersangka kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU,” tegas Mandau panggilan akrabnya. (zen)