Kasus  

Angkutan Khusus Batubara Marak Melintas Di Jalan Negara Aparat Diminta Segera Melakukan Penegakan Hukum

Baturaja, cahayapenanews.com – Armada truk puso pengangkut batubara nampak mulai marak melintas lagi di jalan lintas Sumatra wilayah kabupaten oku dengan bebas tanpa hambatan.
Dari patauan Media ini dua hari belakangan, nampak Truk Puso pengangkut Emas Hitam (Batubara) mulai dengan bebas kembali melintas Tampa hambatan meskipun Telah ada aturaran Perindang-Undangan yang melarangnya.
Meskipun sudah ada larangan sebgaimana ketepan peraturan Perundang-undangan, sepertinya aturan tersebut tidak di indahkan oleh para pengusaha batubara, hingga menimbulkan kesan bahwa para Pengusaha Batubara tidak tersentuh oleh hukum sedikitpun.
Mobil truk puso pengagkut batubara nampak mulai melintasi jalan Negara wilayah Kabupaten OKU antara pukul 18.00 hingga 05.00 wib, tidak sedikit dari mobil dum truk serta puso yang melintas masuk ke arah Pabrik PT.Semen Baturaja sedangkan armada lainnya Melintas menuju arah Lampung.
Ketetapan peraturan Perundang-Undangan sidah sangat jelas bahwa, Armada angkutan Khusus Batubara Tidak diperbolehkan untuk melintas dijalan Umum melainkan Harus melintas dijalan Khusus (Jalur kereta api atau buat jalan sendi), artinya Apapun alasannya Armada Angkutan Khusus Batubara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum.
Pertanyaannya, kenapa hingga saat ini sepertinya Aparat pemerintah serta Aparat  Penegak Hukum tidak berani melakukan tidakan tegas dalam rangka penegakan hukum.
Pelarangan Bagi Angkutan Khusus Batubara tentunya sudah sangat jelas  telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 1 angka 5 dan 6, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelaksanan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 52 ayat (1).
Akibat dari maraknya angkutan khusus batubara yang melintas dijalan Negara tentu sangat menimbulkan dampak negatif terhadap Negara dan Masyarakat, dikarnakan jalan yang dilalui angkutan tersebut cepat mengalami Kerusakan berlobang dan mengelupas.
Menurut keterangan masyarakat OKU yang kebetulan bertempat tinggal di jalan lintas Sumatera bahwa, akibat dari Angkutan Batura yang melintas di Jalan Negara, jalan diwilayah Kabupaten OKU Menjadi cepat Rusak.
” Kami masyarakat tentu merasa sangat dirugikan oleh kegiatan pengangkutan batubara yang melintas diwilayah Kabupaten OKU, karena kami yakin mobil batubara adalah penyebab utama kerusakan jalan karena bermuatan yang tidak wajar  melebihi kapasitas, kami berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatra selatan serta pihak penegak hukum Polda Sumatra Selatan agar kiranya dapat segera menindak tegas armada angkutan khusus batubara yang saat ini mulai marak melintas di wilayah Kabupaten OKU “
kata Joni yang namanya sengaja kami samarkan.
Ditempat terpisah, Antoni Sekretaris Masyarakat Pemerhati Anggkutan Jalan (MAPAN) Kabupaten OKU mengatakan bahwa, diduga kuat ada keterlibatan Oknum Aparat penegak Hukum serta Oknum TNI hingga armada angkutan khusus batubara tersebut dapat melintas dengan bebas di wilayah Kabupaten OKU.
 ” Di Tahun 2020 lalu Ormas  kami Masyarakat Pemerhati Angkutan Jalan (MAPAN) OKU, sudah lebih dari enam kali melakukan penghadangan terhadap armada angkutan khusus batubara dibeberapa titik jalan lintas Sumatera wilayah lintasan Kabupaten OKU, tapi mereka sepertinya lebih pandai melakukan jurus kucing-kucingan, saat kami tidak lagi melakukan penghadang mereka kembali melintas, untuk itu kami berharap kepada Aparat Kepolisian POLDA SUMATERA SELATAN serta GUBERNUR SUMATERA SELATAN kiranya dapat sesegera mungkin untuk melakukan langkah-langkah Penegakan Hukum sebagai mana Ketetapan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku, agar tidak menimbulkan opini ditengah-tengah masyarakat bahwa, seolah olah Angkutan khusus batubara yang selama ini melintas dengan bebas seakan kebal hukum “
Ujar Antoni. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *