Kasus  

Sriwijaya Coruption Watch Laporkan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Ke KPK

Antoni Kordinator SCW Kabupaten OKU
Antoni Kordinator SCW Wilayah OKU

Baturaja, cahaya Penanews.com-Koordinator Sriwijaya Koruption Wacth Wilayah Kabupaten OKU Antoni Jumat 15 Januari 2021 melaporkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berinisial AS Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Indikasi penyalahgunaan wewenang hingga memonopoli harga gabah
Program E warung BPNT kabupaten OKU, OKUT , serta OKUS. Program beras ASN Sumsel untuk PNS di 17 kabupaten/kota se Sumatra Selatan yang berujung kepada dugaan tindak pidana Korupsi. Surat laporan resmi Sriwijaya Koruption Watch yang telah dilayangkan ke gedung merah putih tersebut dengan Nomor. 122/B/SCW-2021. tanggal 15 jauari 2021 Prihal Penyalah gunaan Wewenang.

Indikasi Korupsi atau Praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD provinsi Sumatera Selatan tersebut, bukan hanya dapat menimbulka kerugikan kepada para pemasok beras lokal yang berada di OKU Timur, akan tetapi dapat pula dikatakan sebagai perbuatan yang menjurus kepada sanksi pidana.

Antoni mengatakan bahwa, ada indikasi kuat oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk melakukan intervensi melalui kaki tangannya terhadap pihak-pihak yang berperan di dalam kegiatan BPNT kab Oku.okut.okus dan ASN 17 kabupaten Kota se Sumatera Selatan guna melancarkan bisnisnya.

“Beras tersebut di datangkan dari kabupaten OKU Timur. sementara oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut berasal dari Dapil OKU Timur, dan mempunyai gudang beras yang berada di belitang, saya telah turun langsung kelapangan beberapa hari lalu untuk membuktikan kebenaran dari informasi yang kami didapat, dan kami juga mempunyai bukti data pendukung termasuk Rekaman audio visual terkai kasus ini, untuk itu kami meminta Kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi agar kiranya dapat segera memanggil dan memeriksa terlapor” ungkap Antoni. (Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *